Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Impor Seafood AS: Dokumentasi Ketertelusuran Diharapkan Siap

Meskipun belum ada keluhan dari eksportir terkait pengetatan impor seafood oleh Amerika Serikat mulai 1 Januari 2018, Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) berharap dokumentasi ketertelusuran ikan lebih siap. Dengan demikian, tidak terjadi penurunan ekspor seperti ke Uni Eropa.
Ikan tuna/Antara-Ampelsa
Ikan tuna/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun belum ada keluhan dari eksportir terkait pengetatan impor seafood oleh Amerika Serikat mulai 1 Januari 2018, Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) berharap dokumentasi ketertelusuran ikan lebih siap. Dengan demikian, tidak terjadi penurunan ekspor seperti ke Uni Eropa.

Sekjen Astuin Hendra Sugandhi mengatakan sejauh ini belum terlihat dampak secara langsung. Menurut dia, pengaruh penerapan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) baru tampak setelah enam bulan, saat dokumen ketertelusuran (traceability) terverifikasi.

"Walaupun perlu diingatkan jangan sampai masalah SHTI [Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan] yang terjadi di UE terjadi di AS," katanya, Senin (8/1/2018).

Regulasi SIMP menetapkan persyaratan impor seafood tertentu oleh Negeri Paman Sam untuk mencegah masuknya makanan laut yang ditangkap melalui praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing atau tanpa pencatatan yang sesuai (seafood fraud).

SIMP menargetkan sejumlah spesies, seperti Atlantic cod, king and blue crab, kakap merah (red snapper), ikan pedang (swordfish), dan tuna. Khusus untuk udang dan abalone, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

AS menerapkan itu dengan alasan melindungi perekonomian nasional, ketahanan pangan global, dan kelestarian sumber daya laut milik bersama. Program tersebut mensyaratkan importir untuk menyediakan dan melaporkan data-data kunci --mulai dari titik penangkapan hingga titik masuk ke pasar AS-- dalam suatu daftar awal ikan dan produk ikan yang diidentifikasi rentan terhadap IUU fishing dan seafood fraud. Importir akan menghimpun data-data itu dari eksportir.

AS, kata Hendra, meminta dokumen Captain's Statement dan Form 370 NOAA. Untuk mendukung itu, diperlukan SHTI yang diterbitkan oleh UPT Pelabuhan Perikanann selaku Otoritas Kompeten Lokal (OKL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper