Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyedia Taksi Oline Diminta Tak Terima Mitra Baru

Perusahaan teknologi informasi penyedia jasa transportasi daring tidak menerima pendaftaran mitra baru sampai ada peraturan gubernur di suatu provinsi terkait dengan kuota.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi naik taksi online saat meninggalkan Wisma Bisnis Indonesia, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi naik taksi online saat meninggalkan Wisma Bisnis Indonesia, seusai menghadiri peluncuran dan diskusi buku Jokowinomics Sebuah Paradigma Kerja, di kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (25/10)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi informasi penyedia jasa transportasi daring tidak menerima pendaftaran mitra baru sampai ada peraturan gubernur di suatu provinsi terkait dengan kuota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dan meminta ketiga perusahaan aplikasi tidak menambah mitranya.

"[Jumlah taksi daring] Yang jelas rapat kemarin minta 3 aplikator sudah moratorium, saya minta sudah hold, jangan menerima dahulu pendaftaran taksi online yang baru," kata Budi, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Pihaknya khawatir jumlah taksi daring yang ada di lapangan akan lebih banyak dari kuota yang ditetapkan oleh gubernur, jika perusahaan aplikasi tetap menambah mitra.

Tak hanya itu, kondisi tersebut juga menjadi tidak baik ketika jumlah taksi daring yang lebih banyak dari kuota tersebut ternyata memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan, namun jumlah kuota tidak memungkinkan bagi mereka untuk beroperasi.

"Alangkah tidak baiknya bila SIM ada, kir ada, kemudian KP [kartu pengawasan]-nya ada, tiba-tiba batas yang ada [contoh] 5000, tapi yang terdaftar 10000. Jadi saya minta untuk tahan dulu sampai ada keputusan gubernur untuk batas maksimal," katanya.

Saat ini jumlah gubernur yang telah mengeluarkan peraturan mengenai kuota bagi angkutan taksi daring mencapai 10 gubernur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper