Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Atur Operasional Mobil Barang Saat Natal & Tahun Baru

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 yang ditandantangi Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada 14 Desember 2017, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Mobil sarat muatan barang kebutuhan pokok memasuki kapal penyeberangan KMP Tanjung Burang di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (19/6)./Antara-Ampelsa
Mobil sarat muatan barang kebutuhan pokok memasuki kapal penyeberangan KMP Tanjung Burang di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (19/6)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 yang ditandantangi Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada 14 Desember 2017, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Pengaturan itu dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban serta mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional terhadap mobil barang ke jalur alternatif yang telah ditetapkan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, pengusaha truk tidak masalah dengan adanya pengaturan operasional mobil barang selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 tersebut, justru pihaknya menyampaikan apresiasi karena pengaturan dan pembatasan mobil barang hanya dilakukan di ruas jalan tol nasional, namun di jalan arteri atau non tol masih bisa digunakan oleh angkutan barang.

“Kami apresiasi kepada Menhub dan Dirjen Darat Kemenhub, meskipun ada pengaturan dan pembatasan operasional delama selama empat hari pada periode libur Natal dan Tahun Baru itu. Namun, mobil barang masih bisa jalan di ruas arteri atau non tol. Ini kemajuan dalam membuat aturan. Intinya mobil barang tidak dilarang beroperasi hanya diatur dan dialihkan ke jalan alternative,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/12/2017).

Gemilang juga meyakini, aturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, itu tidak akan memengaruhi kegiatan ekspor impor. “Kegiatan ekspor impor di pelabuhan tetap akan berjalan seperti biasa,” paparnya.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017, disebutkan pengaturan operasional dan pembatasan mobil barang diberlakukan di jalan nasional dan jalan tol yakni untuk periode Natal tahun 2017 dimulai tanggal 22 Desember 2017 pukul 00.00 Wib s/d 23 Desember 2017 pukul 24.00 Wib.

Sedangkan untuk Tahun Baru 2018, diberlakukan pembatasan operasional mulai tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 Wib s/d 30 Desember 2017 pukul 24.00 Wib.

Ketentuan itu, berlaku di jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan meliputi mobil barang pengangkut barang galian/ barang tambang antara lain; pasir, tanah, batu dan batubara. Kemudian, terhadap operasional mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilo gram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Namun, sesuai dengan Peraturan Dirjen itu, pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pokok yang meliputi beras, terigu dan jagung, gula pasir, sayur dan buah-buahan, daging dan ikan , minyak goreng dan mentega, susu, telur dan garam.

Mobil barang yang mendapat pengecualan tersebut mesti dilengkapi dengan surat muatan yang menerangkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman serta nama dan alamat pengirimannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper