Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai-Ramai Menghadang Bitcoin

Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru dikabarkan telah melarang penggunaan bitcoin, hal tersebut memperkuat posisi pemerintah Indonesia dalam menentang penggunaanya di dalam negeri.
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA --Harga bitcoin terus melambung sementara sejumlah otoritas keuangan melarang penggunaannya di negara mereka masing-masing.

Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru dikabarkan telah melarang penggunaan bitcoin, hal tersebut memperkuat posisi pemerintah Indonesia dalam menentang penggunaanya di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean mengatakan pelarangan penggunaan bitcoin memperkuat posisi Indonesia untuk melawan.

"Kami juga sudah perlihatkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), artinya kami tidak mengakui. Bahkan jika ada yang melewati penyelenggara jasa, akan kami kenakan sanksi karena sudah dilarang," jelasnya dalam Press Conference, di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Indonesia adalah salah satu negara yang menilai bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah.

Menurut Bank Indonesia (BI), ini sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No.23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2009.

Menurut Enny, unsur perlindungan konsumen merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan BI. Bitcoin tidak memiliki otoritas tertentu yang mengaturnya dan jika terjadi sesuatu, konsumen lah yang akan sangat dirugikan.

Sementara itu, pimpinan Federal Reserve Amerika Janet Yellen menyatakan bitcoin sebagai "aset berspekulasi tinggi," dikarenakan kenaikannya 17 kali lipat dalam satu tahun.

Adapun, nilai tukar Bitcoin akan mendekati US$20.00 dengan mencapai US$17.310 pada Rabu (13/12/2017). Sehari sebelumnya, bitcoin mencatatkan rekor tertingginya dengan menembus US$17.428.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Richard
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper