Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asing Masih Punya Celah di Permendag 82/2017

Permendag No.82 Tahun 2017 tidak menutup pintu bagi perusahaan pelayaran asing sepenuhnya. Berdasarkan Pasal 5 beleid tersebut, penggunaan angkutan laut yang dimiliki oleh perusahaan asing bisa dilakukan bila angkutan laut yang dikuasai perusahaan nasional terbatas atau tidak tersedia.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto (kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum II Darmadi Go/JIBI-Dwi Prasetya
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto (kanan), memberikan paparan didampingi Wakil Ketua Umum II Darmadi Go/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah merilis Permendag No.82 Tahun 2017 yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan crude palm oil (CPO). Impor beras dan barang yang dibeli pemerintah juga diwajibkan memakai armada kapal nasional.

Kendati demikian, Permendag No.82 Tahun 2017 tidak menutup pintu bagi perusahaan pelayaran asing sepenuhnya. Berdasarkan Pasal 5 beleid tersebut, penggunaan angkutan laut yang dimiliki oleh perusahaan asing bisa dilakukan bila angkutan laut yang dikuasai perusahaan nasional terbatas atau tidak tersedia.

Sementara itu, keharusan penggunaan armada kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional diatur dalam Pasal 3. Eksportir atau importir yang menggunakan armada kapal nasional juga diwajibkan menggunakan jasa asuransi dari perusahaan dalam negeri. Namun, eksportir dan importir juga boleh menggunakan jasa asuransi asing jika ekspor maupun impor diangkut kapal asing.

Carmeilita Hartoto, Ketua DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menilai Permendag No.82 Tahun 2017 merupakan lompatan besar dalam mendongkrak kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia. Selama ini, transportasi laut kerap disorot karena menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca jasa perdagangan Indonesia.

Indonesia mencetak defisit neraca jasa kerena kegiatan angkutan ekspor impor masih didominasi kapal asing. Di 2016, penggunaan kapal asing pada kegiatan angkutan ekspor impor mencapai 93,7% sedangkan penggunakan kapal berbendera Indonesia hanya 6,3%.

“Kami siap berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa ekspor impor,” kata Carmelita, Selasa (12/12/2017).

Berdasarkan data Bank Indonesia, defisit neraca jasa dari sektor transportasi mencapai US$4,69 miliar dalam periode Januari-September 2017. Dalam periode 2012-2016, tren defisit neraca jasa dari sektor transportasi melandai. Di 2016, defisit tercatat US$5,53 miliar sedangkan di 2015 mencapai US$6,14 miliar. Di 2012, 2013, dan 2014, defisit tercatat masing-masing US$8,67 miliar, US$8,92 miliar, US$8,18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper