Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Impor Tembakau Disiapkan

Pemerintah mewajibkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dalam proses pengajuan izin importasi tembakau ke dalam negeri.
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah, Senin (4/9)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Buruh tani mengangkat daun tembakau hasil panen di Bolon, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah, Senin (4/9)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dalam proses pengajuan izin importasi tembakau ke dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tata niaga impor telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Beleid tersebut tengah memasuki proses pengundangan.

Oke mengatakan inti dari aturan tersebut yakni mengatur impor tembakau yang mensyaratkan adanya rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu bertujuan untuk memperhatikan serapan hasil produksi petani domestik.

“Inti dari Permendag tersebut mengatur perlu rekomendasi sebelum mengajukan izin impor. Untuk persentase serapan lokal, pengaturannya ada di Kementan karena mereka yang membina petani tembakau,” jelasnya saat ditemui akhir pekan lalu.

Permendag tersebut, sambungnya, bakal segera berlaku setelah selesai diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan demikian, Indonesia bakal segera memiliki aturan tata niaga tembakau setelah sebelumnya produsen dibebaskan melakukan impor.

Saat diminta tanggapan, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti belum dapat berkomentar. Namun, sebelumnya dia menjelaskan  produksi tembakau di dalam negeri sebesar 200.000 ton belum mampu memenuhi kebutuhan industri sebanyak 300.000 ton.

Pihaknya menekankan kepada pemerintah untuk menjamin pemebuhan kebutuhan bahan baku industri rokok nasional. “Jadi masih impor sekitar 100.000 ton dan dari segi varietas ada tembakau yang tidak bisa dikembangkan di Indonesia.”

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor tembakau Indonesia pada Januari 2017 hingga Juli 2017 mencapai US$318,49 juta. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$274,30 juta. impor.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai pembatasan impor tembakau.menimbulkan kesulitan di tingkat industri maupun petani. Pasalnya, industri rokok di dalam negeri membutuhkan 40% bahan baku melalui impor. 

Dengan adanya pembatasan, secara otomatis para pelaku usaha akan mengurangi kapasitas produksi akibat kekurangan pasokan. Pihaknya memprediksi pembatasan bisa berdampak terhadap tergerusnya industri hasil tembakau dalam 2 tahun hingga 3 tahun mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper