Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan bersama dengan Korps Lalu Lintas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan survei jalan sebelum memutuskan untuk melakukan pembatasan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, survei tersebut untuk menentukan batas waktu dan wilayah pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Dia mengatakan, survei bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan pada hari ini, Rabu (29/11/2017).
“Hari ini survei gabungan dengan Korlantas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan fokus [Jalan] pantura sampai Semarang,” kata Pitra, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Oleh karena itu, dia menambahkan, peraturan mengenai pengaturan operasional angkutan barang truk pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 belum ada karena masih pada tahap survei.
Dalam pembatasan operasional angkutan barang truk tersebut, dia menuturkan, pihaknya belum bisa memberitahukan pengaturan untuk angkutan barang truk pengangkut barang-barang ekspor atau impor.
“Nah, itu nanti tunggu resmi terkait angkutan apa saja yang diatur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel