Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Beleid Tentang Uji Tipe Kendaraan Bermotor Disusun

Kementerian Perhubungan menginisiasi untuk menyusun rancangan peraturan menteri perhubungan terkait dengan uji tipe kendaraan bermotor.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menginisiasi untuk menyusun rancangan peraturan menteri perhubungan terkait dengan uji tipe kendaraan bermotor.

Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nasution Bin As mengatakan saat ini sebagian besar kendaraan bermotor sudah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam peraturan yang berlaku, yakni PP 55/2012 tentang Kendaraan.

"Saat ini, sebagian besar kendaraan bermotor sudah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, yaitu PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," kata Nasution, dalam siaran pers pada Selasa (28/11/2017).

Dia menjelaskan rancangan beleid tersebut dibuat sebagai pedoman bagi Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor (UPUTKB) dalam melakukan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Dalam menjalankan tugas, lanjutnya, UPUTKB wajib dilengkapi fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi. Selain itu, ungkapnya pengujian juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara serta pada lokasi yang telah ditetapkan.

“Peralatan pengujian yang digunakan serta hasil uji tipe kendaraan bermotor harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia menambahkan, Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Kemudian, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat/ dirakit/ diimpor secara massal, termasuk juga kendaraan yang dimodifikasi.

Terkait dengan rancangan peraturan menteri perhubungan terkait uji tipe kendaraan, kementerian perhubungan mengundang berbagai perusahaan Agen Pemegang Merek (APM) untuk membahas rancangan beleid tersebut.

Kementerian Perhubungan mengundang perusahaan APM guna mendapatkan masukan, usulan, dan pandangan terhadap penyusunan rancangan peraturan menteri perhubungan tentang uji tipe kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat 100 orang peserta hadir yang berasal dari internal Ditjen Perhubungan Darat, BPLJSKB Bekasi, BPTD wilayah Banten dan Pulau Jawa, serta perusahaan Agen Pemegang Merek dan perusahaan karoseri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper