Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta MAF Tentukan Pilihan Terkait Angkutan Perintis

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan saat ini MAF memang telah membantu menghubungan masyarakat di pedalaman. MAF memiliki layanan di Kalimantan Utara dan Papua. Dia menyebut, berdasarkan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan dilarang memungut biaya.
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 35 di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (14/10). Kapal itu termasuk dalam program Tol Laut./Antara-Syifa Yulinnas
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 35 di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (14/10). Kapal itu termasuk dalam program Tol Laut./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA –- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mengimbau Mission Aviation Fellowship atau MAF untuk menentukan pilihan terkait status operasional melayani 122 rute sebagai angkutan perintis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan saat ini MAF memang telah membantu menghubungan masyarakat di pedalaman. MAF memiliki layanan di Kalimantan Utara dan Papua. Dia menyebut, berdasarkan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan dilarang memungut biaya.

“Sebagai layanan sosial mengantongi izin angkutan udara bukan niaga. Karena izin yang dipesan adalah izin angkutan udara bukan niaga. Dalam operasinya tidak boleh dicampur secara komersial,” jelas Sugihardjo di Kementerian Perhubungan, Selasa (28/11/2017).

Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa MAF sudah mendapat kesempatan mengurus izin secara komersial. MAF juga sudah mendapatkan izin sementara untuk memungut bayaran pada daerah tertentu dengan batas waktu 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Sebagaimana tertera pada Pasal 102, bahwa MAF menerima keringanan untuk bisa melayani secara komersial hanya dua kali.

“Karena sudah dua kali tidak diperpanjang lagi, kalau tidak dihentikan begitu Kemenhub akan melanggar Undang-Undang. Namun demikian apa dampaknya. Kan kalau MAF-nya tidak beroperasi maka akan ada kekosongan pelayanan, biasanya menjelang Natal dan Tahun Baru membutuhkan pelayanan,” tutur Sugihardjo.

Selama ini MAF mendapatkan donasi agar bisa memberikan layanan tidak secara komersil. Oleh sebab itu, menurut Sugihardjo jika MAF ingin memberi layanan jasa secara komersil, maka pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus mengusulkan MAF sebagai angkutan perintis.

Sugihardjo mengatakan, Kemenhub akan menargetkan evaluasi atas operasional MAF dalam waktu 1-2 bulan mulai awal Desember tahun ini. Caranya, rute-rute yang selama ini dilalui MAF akan dijadikan sebagai rute perintis. Konsekuensinya, kata Sugihardjo, jika ingin diajukan sebagai angkutan perintis maka MAF harus memenuhi standar keselamatan internasional. Selain itu, biaya yang dikenakan kepada masyarakat harus lebih rendah dengan adanya bantuan subsidi dan donasi pihak lain.

“Bisa saja kembali beroperasi tanpa dipungut biaya, kita segera tetapkan sebagai perintis. Bisa pada tanggal 29 ini, sehingga tanggal 1 Desember bisa ditetapkan,” sambung Sugihardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper