Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Harga BBM Diubah, Apa Dampaknya?

Pemerintah akan mengubah formula harga bahan bakar minyak (BBM) untuk seluruh jenis agar lebih efisien.
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah formula harga bahan bakar minyak (BBM) untuk seluruh jenis agar lebih efisien.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji formula harga BBM untuk jenis bahan bakar umum hingga subsidi. Dia menyebut, kemungkinan besar akan terdapat formula baru yang diterapkan. Kendati demikian, dia belum menyebut kapan formula ini akan diterapkan.

"Semuanya kita kaji," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Berdasarkan data dari laman Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), komponen harga bahan bakar minyak terdiri dari harga dasar, biaya tambahan distribusi, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Untuk harga dasar terdiri dari alpha dan harga indeks pasar (HIP) yang mengacu pada mean of platts Singapore (MOPS). Adapun, alpha, tersusun atas beberapa komponen, yaitu margin, biaya penyimpanan, biaya distribusi dan biaya pengolahan kilang dalam negeri atau impor. Bobot alpha dalam harga dasar ditetapkan menteri ESDM.

Pada produk bensin jenis research octane number (RON) minimum 88, biaya tambahan distribusi sebesar 2% dari harga dasar, PPKB ditetapkan 5% dan PPN sebesar 10%.

Dari sisi HIP, pada jenis RON 88, MOPS mogas 92 dikali 98,42%.

Formula ini berbeda dengan komponen pada jenis solar. Pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp500 per liter untuk solar. Dari sisi komponen harganya, jenis solar tidak memuat komponen biaya tambahan distribusi.

Selain itu, untuk HIP yang berlaku, menggunakan MOPS gas oil 0,25 sulfur dikalikan dengan 99,65%.

Untuk jenis bahan bakar umum, tal terdapat formula khusus pada HIP sementara marjin badan usaha sebesar 10% dari harga dasar.

Arcandra belum bisa menjelaskan komponen mana yang akan diubah. Dia menyebut saat ini dia mempelajari struktur biaya BBM pada badan usaha niaga seperti Shell, Total, dan Pertamina. Pastinya, dia berharap agar evaluasi bisa segera diselesaikan.

"Secepatnya. Semuanya biaya distribusi MOPS-nya berapa, margin penyimpanan kalau pajak sudah jelas. Cost structure [struktur biaya], masing-masing komponen kita lihat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper