Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin: Standardisasi Komponen Pendukung Perkapalan Belum Waktunya

Kementerian Perindustrian mempertimbangkan saran PT Biro Klasifikasi Indonesia mengenai standardisasi industri perkapalan Tanah Air.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan (kiri) berfoto bersama dengan (dari kedua kiri) Herry Defjan mewakili PT. Samudra Marine Indonesia (SMI) Shipyard, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy serta Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo seusai Peresmian Fasilitas Graving Dock PT. Samudra Marine Indonesia (SMI) Shipyard di Serang, Banten, 22 Oktober 2017/Kemenperin
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan (kiri) berfoto bersama dengan (dari kedua kiri) Herry Defjan mewakili PT. Samudra Marine Indonesia (SMI) Shipyard, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy serta Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo seusai Peresmian Fasilitas Graving Dock PT. Samudra Marine Indonesia (SMI) Shipyard di Serang, Banten, 22 Oktober 2017/Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mempertimbangkan saran PT Biro Klasifikasi Indonesia mengenai standardisasi industri perkapalan Tanah Air.

Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyampaikan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengusulkan dua saran bagi kemajuan industri perkapalan nasional. Pertama, mengenai penyusunan standardisasi komponen pendukung industri perkapalan. Kedua, tentang standardisasi produk jadi perkapalan di Indonesia.

"Pak Menteri Perindustrian [Airlangga Hartarto] setuju mengenai standardisasi kapal dalam bentuk produk jadi," kata Haris kepada Bisnis, Jumat (24/11/2017).

Menurutnya, saran PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk standardisasi komponen pendukung industri perkapalan belum disetujui oleh Menteri Perindustrian. Hal ini karena industri perkapalan sedang bersiap untuk berakselerasi menuju kemandirian sehingga tidak boleh diperlambat dengan berbagai aturan terlebih dahulu.

"Industri komponen pendukung perkapalan jangan dahulu diberikan berbagai aturan yang dapat menghambat pertumbuhan mereka. Pak Menteri tidak ingin ada ketentuan baru yang dapat menambah proses birokrasi sehingga membuat lama pembuatan kapal," imbuhnya.

Dia menambahkan saat ini rerata tingkat komponen dalam negeri (TKDN) industri kapal Tanah Air masih terbilang rendah. Sehingga masih membutuhkan impor untuk beberapa komponen yang belum diproduksi dalam negeri.

Dengan demikian, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa komponen pendukung industri perkapalan akan membuat keterlambatan pasokan bahan baku masuk ke Tanah Air. Hal ini diperkirakan dapat menggangu keberlangsungan produksi kapal dalam negeri.

"Untuk saat ini kapal jadi dulu memakai standardisasi, nanti yang komponen menyusul ketika sudah siap," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, PT BKI adalah perusahaan yang berbisnis di sektor jasa klasifikasi kapal nasional dan survey statutoria. Selain itu mereka bergerak di bisnis safety assurance seperti sertifikasi dan infeksi pada bidang-bidang kemaritiman.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan akan memprioritaskan pengembangan sektor perkapalan karena berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Kontribusi yang dimaksud karena sektor ini mampu berperan untuk menyatukan wilayah kepulauan Indonesia.

“Salah satu program utama pemerintah adalah pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim, melalui pembangunan tol laut, deep seaport, logistik, dan industri perkapalan,” kata Airlangga dalam siaran pers pada beberapa waktu lalu.

Kemenperin mencatat, saat ini jumlah galangan kapal di Tanah Air sebanyak 250 perusahaan dengan kapasitas produksi sebesar 1 juta DWT per tahun untuk membangun kapal baru. Sedangkan memiliki kemampuan mencapai 12 juta DWT per tahun untuk reparasi kapal. (Regi Yanuar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper