Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rakernas AREBI 2017 : Profesionalisme dan Legalitas Broker Jadi Sorotan

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia akan menggelar Rapat Kerja Nasional AREBI 2017 pada Selasa (28/11) dan The Biggest Real Estate Summit 2017 pada Rabu (29/11) mendatang di The Hall Senayan City, Jakarta, sekaligus merayakan hari ulang tahun ke-25.
Ilustrasi: Suasana Festival Properti Indonesia di Jakarta, Selasa (14/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi: Suasana Festival Properti Indonesia di Jakarta, Selasa (14/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia akan menggelar Rapat Kerja Nasional AREBI 2017 pada Selasa (28/11) dan The Biggest Real Estate Summit 2017 pada Rabu (29/11) mendatang di The Hall Senayan City, Jakarta, sekaligus merayakan hari ulang tahun ke-25.

AREBI adalah organisasi profesi broker real estate yang didirikan pada 17 November 1992.

Ketua Umum AREBI Hartono Sarwono mengatakan AREBI berfungsi sebagai wadah perhimpunan, pembinaan, dan pengembangan profesionalisme broker real estate yang bergerak di bidang usaha jasa perantara jual beli sewa properti.

Selain itu sebagai wahana perjuangan, penyaluran aspirasi dan komunikasi sosial antarsesama anggota dengan instansi lainnya.

"Diharapkan bisa menjadi momentum untuk mengutamakan profesionalisme dan legalitas broker properti, kata Hartono Kamis (23/11/2017).

Hartono menjelaskan waktu pertama AREBI didirikan adalah untuk mengangkat citra broker properti, dari yang dianggap tidak berpendidikan dan siapa pun bisa, kemudian diarahkan agar berkualifikasi baik.

Saat ini AREBI memiliki 956 anggota yang tersebar di 10 DPD AREBI yakni Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, dan NTB.

Ke depan ditargetkan jumlah anggota AREBI bertambah banyak seiring makin banyaknya manfaat yang bisa dirasakan jika bergabung di AREBI, kata Hartono seraya mengatakan jumlah perusahaan broker di Indonesia mencapai ribuan.

Pemerintah telah membuat regulasi untuk mengatur para broker properti, menjaga keberlangsungan industri broker properti, dan melindungi masyarakat yang menggunakan jasa broker properti. Terbaru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/ PER/ 7/2017 pada Agustus 2017 lalu, menggantikan Permendag No.17/M-DAG/PER/12/2015.

AREBI mendorong para pelaku usaha perantara perdagangan properti untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/ PER/ 7/2017.

Hartono mengatakan ada beberapa pokok dalam Permendag No. 51 Tahun 2017 antara lain broker harus bersertifikat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI) dan dalam berkerja sama harus membuat perjanjian tertulis dengan pemberi tugas.

Lalu, perusahaan broker properti harus mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

“SIU-P4 harus dicantumkan dalam papan nama perusahaan dan setiap promosi propertinya. Dalam 3 bulan pertama pengurusan SIU-P4 dapat menggunakan sertifikat pelatihan standarisasi profesi AREBI dan dalam 3 bulan selanjutnya harus mengikuti ketentuan uji sertifikasi LSP BPI," ujar Hartono.

Lebih lanjut Hartono mengatakan, sanksi terhadap perusahaan yang tidak mempunyai SIU-P4 adalah denda Rp10 miliar atau pidana 4 tahun. Mematuhi aturan adalah bentuk profesionalisme.

"Jika broker properti bekerja secara legal dan profesional maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat, " ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper