Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Online, Organda Ingin PM 108/2017 Tetap Berlaku

Organda menginginkan Mahkamah Agung tidak mengabulkan gugatan pihak-pihak tertentu terhadap beleid penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Organda menginginkan Mahkamah Agung tidak mengabulkan gugatan pihak-pihak tertentu terhadap beleid penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat demi tercapainya keselarasan semua pengusaha.

“Jadi, seperti yang saya sampaikan semua berharap 108/2017 ini sudah diterapkan saja karena mereka yang berusaha dan melakukan migrasi angkutan sewa khusus juga bingung, mengikuti atau tidak, jadi bingung,” ungkapnya di Jakarta pada Selasa (21/11/2017).

Dia menjelaskan saat ini seluruh para pelaku usaha angkutan umum transportasi, termasuk angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan (daring) juga merasakan keresahan. Para pelaku usaha angkutan sewa khusus resah terkait dengan kepastian peraturan yang mewadahinya.

“Keresahan itu tidak hanya dari eksisting di angkot, bus, atau transportasi yang lain, tapi angkutan sewa khususnya juga [resah] untuk kepastian mereka bahwa benar ini aturan buat mewadahi mereka,” ujarnya.

Dia berharap MA mempertimbangkan aspirasi-aspirasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembuatan PM 108/2017.

Menurutnya, beleid tersebut juga merupakan aspirasi dari para pelaku usaha angkutan umum sewa khusus. Dia mencontohkan aspirasi para pelaku usaha angkutan sewa khusus yang terakomodasi dalam beleid tersebut adalah mengenai kuota dan tarif batas atas dan bawah.

Tarif batas atas dan bawah serta kuota, lanjutnya, perlu diterapkan lantaran pada kenyataannya angkutan sewa khusus yang telah beroperasi di beberapa kota sudah tidak berkelanjutan lantaran jumlah yang terlalu banyak.

Kemudian, tarif yang diterapkan juga terkadang terlalu rendah tanpa ada batasan yang jelas bagi para pelaku usaha angkutan sewa khusus.

Dalam setiap peraturan, lanjutnya, pasti terhadap pihak-pihak yang merasa tidak terakomodasi. Akan tetapi, menurut dia, proses pembuatan beleid tersebut sudah mengakomodasi dari suara signifikan yang sudah ada.

Terkait dengan adanya gugatan terhadap Peraturan Menteri (PM) 108/2017, dia mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan umum tidak perlu resah dulu. “DPP [Organda] pasti akan koordinasi dengan Kementerian [Perhubungan] untuk melihat sejauh mana gugatan memang beralasan.”

Dia meyakini bagian hukum Kemenhub akan melihat gugatan tersebut dengan teliti agar tidak menimbulkan keresahan ataupun ketidakpastian berusaha untuk angkutan sewa khusus dan angkutan umum lainnya. “Kalau ini PM-nya terus tidak selesai, semua resah.”

Sebelumnya,  Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Indonesia Christiansen F.W. mengatakan berharap PM 108/2017 tetap berlaku. Bagi asosiasi, lanjutnya, yang terpenting adalah terciptanya suasana kondusif dalam bekerja.

“Ini kan baru diajukan, belum diputuskan, jadi ADO tetap fokus mengawal agar PM 108/2017 dapat berjalan,” tuturya.

Dia mengaku prihatin dengan gugatan tersebut karena PM dimaksud sudah berusaha menerima masukan dari semua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper