Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Diminta Kritis Beli Properti. Pelajari Sejumlah Hal Berikut

Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta masyarakat lebih cermat dan kritis saat memutuskan membeli properti baik untuk investasi atau digunakan sebagai rumah hunian sendiri.
Ilustrasi: Foto aerial kawasan perumahan subsidi, di Citayam, Jawa Barat, Selasa (7/11)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Foto aerial kawasan perumahan subsidi, di Citayam, Jawa Barat, Selasa (7/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Rencana untuk membeli properti bisa muncul dengan berbagai alasan, bisa karena butuh yang mendesak atau karena pertimbangan "menabung" untuk masa tua dan demi anak-cucu.

Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta masyarakat lebih cermat dan kritis saat memutuskan membeli properti baik untuk investasi atau digunakan sebagai rumah hunian sendiri.

"Tolong dikritisi rekam jejak pengembangnya, akad jual belinya, serta memiliki legalitas atau tidak," kata Sekretaris Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Dwi Priyono di Yogyakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Dwi, berdasarkan aduan yang masuk ke LKY selama 2017, rata-rata pengembang yang diadukan tidak bisa menyelesaikan pembangunan hunian sesuai yang dijanjikan.

Pada November 2017 lembaganya telah menerima aduan konsumen terkait kasus jual beli rumah di kawasan Bantul.

Pengembang menjanjikan hunian siap ditempati pada 2016, namun hingga saat ini pembangunan tidak kunjung rampung.

"Pengembang ingkar janji sehingga rumahnya tidak jadi. Tentu ini merugikan konsumen karena harus tetap mengontrak rumah," kata Dwi.

Menurut dia, sesuai analisis LKY dalam penawaran properti yang perlu diwaspadai adalah ketika jual beli tidak dilakukan pengembang yang kredibel melainkan langsung oleh pemilik tanah kepada konsumen. "Dan biasanya rumah yang dibangun hanya tiga atau empat unit saja," kata dia.

Ia menyarankan sebelum membeli rumah setidaknya konsumen perlu memastikan aspek legalitas pengembang serta memprioritaskan memilih pengembang yang telah masuk dalam asosiasi yang diakui pemerintah seperti Real Estate Indonesia (REI).

"Perlu dipastikan juga saat memutuskan membeli akad perjanjiannya seperti apa dan ketika ada keterlambatan dalam pembangunan rumah konsekuensinya seperti apa, itu harus jelas," kata dia.

Ia berharap jika masyarakat menemukan model penawaran properti yang mencurigakan bisa segera mengonsultasikan ke konsultan properti atau jika telah merugikan bisa langsung mengadu ke LKY.

"Banyak konsumen yang hanya pasrah atau mendiamkan saja. Kami berharap kesadaran konsumen memeroleh haknya bisa ditingkatkan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper