Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penolakan Skema Penyerapan Gula Pemerintah Berlanjut

Penugasan Perum Bulog untuk membeli dan menjual gula petani masih terus mendapat kecaman meski pemerintah mengklaim langkah tersebut sebagai upaya untuk mengatasi penumpukan stok yang terjadi.
Gula./.
Gula./.

Bisnis.com, JAKARTA —  Penugasan Perum Bulog untuk membeli dan menjual gula petani masih terus mendapat kecaman meski pemerintah mengklaim langkah tersebut sebagai upaya untuk mengatasi penumpukan stok yang terjadi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan penugasan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) merupakan solusi untuk mengatasi masalah gula petani yang tidak mau dibeli oleh pedagang. Pemerintah telah merapatkan permasalahan tersebut di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Cari akal bagaimana supaya gula petani ada yang beli maka dirapatkanlah di Kemenko keputusannya seperti itu. Kalau pedagang engga mau beli siapa yang suruh beli? ya Bulog,” ujarnya saat ditemui di Tangerang, Banten, Rabu (15/11).

Terkait tuntutan pencabutan Surat Menteri Perdagangan Nomor 885/M - DAG/SD/8/2017 perihal pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog, Tjahya menyebut hal itu tidak akan berdampak langsung kepada petani. Pasalnya, perusahaan pelat merah tersebut bakal tetap melakukan pembelian gula.

Sementara itu, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) tetap meminta kepada pemerintah untuk mencabut Surat Menteri Perdagangan tersebut. Kebijakan itu dinilai bakal menurunkan produksi petani gula.

Dengan adanya surat tersebut, APTRI menyebut petani dan pedagang tidak boleh menjual gula ke pasar. Pasalnya, hanya Perum Bulog yang diperbolehkan menjual gula karungan atau curahan ke pasar tradisional.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Harian APTRI Nur Khabsyin menjelaskan pihaknya telah diundang oleh Sekretariat Wakil Presiden dalam acara diskusi terbatas membahas keputusan pemerintah untuk menugaskan Perum Bulog. “Sekretariat wakil presiden merespon dengan baik, memahami keluhan dan tuntutan APTRI serta akan melaporkannya kepada wakil presiden untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Khabsyin mengatakan petani dirugikan dengan kebijakan pembelian gula tani Bulog Rp9.700 per kilogram (kg). Menurutnya, harga tersebut masih jauh di bawah biaya pokok produksi (BPP) yang sudah di atas Rp10.000.

Kerugian petani, sambungnya, mencapai Rp2,1 juta per hektare dengan harga yang ditetapkan oleh Bulog. Kendati demikian, Khabsyin mengungkapkan saat ini gula tani yang menumpuk dari sebelumnya 500.000 ton berangsur menurun.

Seperti diketahui, polemik penyerapan gula tani kembali muncul setelah pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap gula tani dengan harga Rp9.700 per kg. Perusahaan pelat merah itu mendapatkan tugas untuk membeli gula yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Besaran harga tersebut ternyata masih di bawah ekspektasi APTRI. Para petani tebu berharap hasil gula tani dibeli dengan harga Rp11.000.

Menurut catatan Bisnis, Bendahara Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sunardi Edi Sukamto pihaknya telah membatalkan kontrak penyerapan atas gula petani oleh Bulog sebanyak 37.400 ton. Hal itu disebabkan pengenaan pajak penghasilan (Pph) dalam pembelian sehingga harga yang diterima petani menurutnya masih terlalu rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper