Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhiri Dualisme, Kemenhub & BP Batam Berbagi Wewenang

Kementerian Perhubungan meneken Kesepakatan Bersama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam terkait penyelenggaraan pelabuhan di Batam. Kesepakatan ini merupakan upaya untuk mengakhiri dualisme otoritas pelabuhan di Batam.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meneken Kesepakatan Bersama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam terkait penyelenggaraan pelabuhan di Batam. Kesepakatan ini merupakan upaya untuk mengakhiri dualisme otoritas pelabuhan di Batam.

Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelabuhan di Batam.

Budi Karya mengatakan, Keputusan Bersama yang diteken akan membuat penyelenggaraan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menjadi terpadu. Selama ini, terdapat dua pihak yang menjadi otoritas pelabuhan di Batam, yakni BP Batam dan Kemehub lewat Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Untuk diketahui, Batam merupakan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penyelenggaraan pelabuhan di KPBPB boleh tersendiri.

Budi Karya menekankan, Kemenhub bakal tetap memegang kewenangan sebagai regulator pelabuhan, antara lain mencakup aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta aspek penetapan standard kinerja pelabuhan. "Sedangkan yang terkait dengan aspek kepengusahaan kepelabuhanan menjadi tugas BP Batam," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dia mengimbuhkan, Kemenhub dan BP Batam juga bakal melakukan pertukaran informasi terkait aktivitas di pelabuhan seperti aktivitas kapal, jumlah kedatangan dan keberangkatan penumpang dan data kegiatan bongkar muat.

Keputusan Bersama antara Kemenhub dan BP Batam bakal berdampak pada aspek kelembagaan Kantor Pelabuhan Batam. BP Batam akan menyediakan lahan untuk perkantoran lembaga hasil transformasi kelembagaan.

Budi Karya mengatakan Kantor Pelabuhan Batam akan bertransformasi menjadi Kantor Ksyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Di lain pihak BP Batam akan mengubah Kantor Pelabuhan Laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam yang tentunya di dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper