Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratifikasi Perjanjian Fasilitasi Perdagangan , Ini Harapan Kadin

Indonesia dipastikan segera meratifikasi perjanjian fasilitasi perdagangan atau trade facilitation agreement (TFA) setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Marakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
Ilustrasi./.Reuters-Nyimas Laula
Ilustrasi./.Reuters-Nyimas Laula

Bisnis.com, JAKARTA —Indonesia dipastikan segera meratifikasi perjanjian fasilitasi perdagangan atau trade facilitation agreement (TFA) setelah rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Marakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

Pengesahan amandemen RUU tersebut mendapatkan respons positif dari sejumlah pihak. Namun, implementasi dinilai menjadi tantangan utama yang dihadapi Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani menilai implementasi dari perjanjian tersebut menjadi tantangan ke depan. Implementasi di lapangan menjadi tantangan utama.

“Pengusaha menyambut baik hal ini karena memang sangat diharapkan pengusaha,” jelasnya.

Kehadiran TFA menurutnya sejalan dengan misi pemerintah untuk memangkas sejumlah kebijakan yang menghambat lalu lintas barang seperti waktu tunggu di pelabuhan. Selain itu, TFA dinilai dapat memangkas beban biaya yang harus dikelurakan oleh pengusaha.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno meminta kepada pemerintah untuk memberikan pemaparan secara spesifik manfaat dari TFA. Hal tersebut menyangkut hal apa saja yang difasilitasi serta perangkat yang digunakan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Perundingan Multirateral Kementerian Perdagangan Jully Paruhum Tambunan mengatakan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Marakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Selanjutnya, beleid tersebut tinggal ditandatangani oleh Presiden untuk kemudian diratifikasi oleh World Trade Organization (WTO).

“[RUU] sudah disahkan di DPR tinggal ditandatangangi oleh Presiden dan diperkirakan pertengahan November [2017] selesai,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/10)

Jully mengatakan ratifikasi trade facilitation agreement (TFA) disahkan melalui dua pasal amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Marakesh Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Dengan demikian, Indonesia dapat segera menikmati fasilitasi perdagangan yang tertuang dalam kesepakatan tersebut.

“Bergabungnya Indonesia sudah ditunggu oleh negara-negara dunia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, TFA merupakan salah satu isu penting dalam Paket Bali yang dicapai dalam Pertemuan Tingkat Menteri WTO ke-IX di Bali, 31 Desember 2013. Isi perjanjian tersebut dinilai sejumlah pihak sejalan dengan misi pemerintah memperpendek dwelling time, menghapus pungutan tidak perlu, single window, kepastian perdagangan, serta transparansi.

Dalam laporan Asian Development Bank (ADB) dan United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP) yang dirilis beberapa waktu lalu, fasilitasi perdagangan disebut dapat mengurangi biaya perdagangan hingga 9%. Laporan berjudul Trade Facilitation and Better Connectivity for an Inclusive Asia and Pacific menyoroti manfaat fasilitasi perdagangan seperti mempromosikan peningkatan bea cukai serta kerja sama lintas batas di antara berbagai negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper