Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) yang habis hari ini selama 3 bulan.
Perpanjangan tersebut diberikan karena perundingan dengan anak usaha Freeport-McMoRan Inc., tersebut belum selesai. Sementara itu, tenggat waktu perundingan habis besok (10/10).
"IUPK [habis] tanggal 10 [Oktober 2017]. Kita akan kasih [perpanjangan] tiga bulan saja," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (9/10).
Jonan menuturkan waktu tambahan tersebut cukup untuk mencapai kesepakatan untuk teknis divestasi saham PTFI. Perundingan terkait divestasi tersebut mencakup waktu pelepasan saham dan harganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel