Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Data ILO, Kemenaker: Peningkatan Upah Agar Diikuti Tingkat Produktivitas

Menanggapi laporan yang dirilis ILO, Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan peningkatan upah riil seharusnya diikuti oleh tingkat produktivitas.
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA— Pertumbuhan rata-rata upah riil secara global konsisten mengalami penurunan sejak 2012 sebesar 2,5% , kemudian menyentuh level terendah menjadi 1,7% pada 2015 sepanjang empat tahun terakhir.

Berdasarkan laporan yang dirilis International Labour Organization (ILO), penurunan pertumbuhan rata-rata upah riil sebagian besar diakibatkan oleh kenaikan upah di Amerika Utara dan sejumlah negara Eropa tidak mampu mengimbangi penurunan upah di negara ekonomi berkembang.

Menanggapi laporan yang dirilis ILO, Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan peningkatan upah riil seharusnya diikuti oleh tingkat produktivitas.

“Jangan bicara soal kenaikan upah jika tidak ada peningkatan kompetensi. Pemerintah sendiri sudah fokus untuk melakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja, salah satunya melalui Balai Latihan Kerja [BLK],” tukasnya.

Secara umum, angkatan kerja di Indonesia masih didominasi oleh tenaga kerja dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah. Ini ditunjukkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa penyerapan tenaga kerja di Indonesia per Februari 2017 didominasi oleh pendidikan SMP ke bawah sebanyak 60,39%.

Sebaliknya, penduduk yang berlatar belakang SMA hanya 27,35%, dan penduduk yang berlatar pendidikan perguruan tinggi mencapai 12,26%.

Untuk menjembatani ketidakseimbangan lulusan SMA dan SMK yang tidak siap kerja, dia mengemukakan pemerintah mengupayakan sejumlah hal untuk memompa serapan tenaga kerja, salah satunya dengan memaksimalkan potensi BLK yang dimiliki oleh pemerintah.

Saat ini, jumlah BLK di Indonesia dengan rincian sebanyak 17 BLK merupakan BLK UPTP atau milik pemerintah pusat, sedangkan sisanya adalah BLK UPTD milik pemda provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, Budi Soetjipto, Wakil Rektor Universitas Pertamina mengakui bahwa kesenjangan antara permintaan dan suplai tenaga kerja masih terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh pendidikan yang dienyam oleh tenaga kerja tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

“Mungkin, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mengembangkan universitas dengan skema korporasi. Dengan skema ini, mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di perusahaan yang sesuai dengan kompetensi sehingga diharapkan lulusannya bisa siap pakai,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper