Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Kontrak Baru Gross Split Akan Diteken Akhir September

Delapan wilayah kerja yang akan menggunakan kontrak bagi hasil kotor atau gross split akan diteken pada akhir September atau awal Oktober setelh mundur dari target awal yakni Mei 2017.

Bisnis.com, JAKARTA--Delapan wilayah kerja yang akan menggunakan kontrak bagi hasil kotor atau gross split akan diteken pada akhir September atau awal Oktober setelh mundur dari target awal yakni Mei 2017.

Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi mengatakan proposal untuk kontrak baru pada delapan wilayah kerja yang habis kontrak telah disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, kontrak baru ditargetkan bisa diteken pada akhir September atau awal Oktober tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya.

Delapan wilayah kerja tersebut yakni Blok Tuban, Jawa Timur (JOB Pertamina-PetroChina East Java); Blok Ogan Komering, Sumatera Selatan (JOB Pertamina-Talisman); Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur (VICO); Blok Southeast Sumatera (SES), Lampung (CNOOC SES Limited); Blok Tengah, Kalimantan Timur (Total E&P Indonesie); Blok Attaka, Kalimantan Timur (Chevron), Blok East Kalimantan (Chevron) dan Blok North Sumatera Offshore, Aceh (Pertamina).

"Artinya delapan blok itu targetnya akhir September atau awal Oktober (tanda tangan kontrak)," katanya Jumat (8/9/2017).

Adapun, menurutnya, perbaikan ini cukup membantu khususnya dalam pengelolaan blok habis kontrak yang ditugaskan kepada Pertamina. Dia menyebut bila terdapat perubahan kondisi yang membuat keekonomian pengembangan lapangan susut, dua hal yang akan dilakukan yakni efisiensi biaya juga usulan tambahan split dari diskresi menteri.

"Roomnya dua, yang under control kita adalah cost efficiency, yang kedua kita bisa minta tambahan," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah menambah bobot split dan variabel baru yang bisa meningkatkan keekonomian melalui Permen 52/2017. Selain itu, tambahan split pun didapatkan di fase-fase awal pengembangan ketika kontraktor belum bisa menikmati hasil produksi. Kemudian, ruang tambahan split dari diskresi menteri pun tak lagi dibatasi sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper