Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK INDUSTRI DIGITAL: Pemerintah Jamin Tak Ganggu Pertumbuhan

Bisnis.com, JAKARTA Upaya pemajakan terhadap industri digital terus digodok pemerintah. Namun demikian, rencana tersebut diupayakan tidak menganggu perkembangan bisnis di sektor industri digital yang sedang tumbuh.
Ilustrasi/dphase.com
Ilustrasi/dphase.com

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemajakan terhadap industri digital terus digodok pemerintah. Namun demikian, rencana tersebut diupayakan tidak menganggu perkembangan bisnis di sektor industri digital yang sedang tumbuh.

Bagi usaha rintisan atau start up selama omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar tidak akan ditarik pajak tinggi, tetapi akan terus dijaga supaya terus tumbuh dan akan diterapkan pemajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013.

“Tentunya bagaimana mendorong e-commerce bisa tumbuh karena eranya ke depan ya digital ekonomi. Untuk start up pemula yang kecil-kecil, bagi perekonomian, maka harus dijaga supaya tumbuh terus,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam acara diskusi Senin (4/9/2017.

Adapun soal tarif bagi usaha rintisan, sejauh ini regulasi yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Beleid itu mengatur WP yang memiliki penghasilan dari suatu usaha tetapi tidak lebih dari Rp4,8 miliar maka dikenai tarif PPh yang bersifat final senilai 1%. Belakangan, tarif itu dinilai memberatkan bagi UMKM, karena itu muncul wacana untuk merevisi kebijakan tarif tersebut.

Dalam perkembangan pembahasannya, muncul opsi untuk menurunkan tarif PPh final bagi Usaha Kecil dan Menengah akan diturunkan dari 1% menjadi 0,25%. Walau demikian, Direktorat Jenderal Pajak menganggap munculnya pembahasan tersebut belum final.

Isu soal pemajakan terhadap industri digital telah menjadi perhatian perpajakan internasional. Pasalnya belum jelasnya regulasi domestik membuat penggalian potensi perpajakan dari sektor tersebut belum cukup optimal. Selain itu, keetiadaan regulasi itu masih membuka kemungkinan praktik penghindaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper