Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid mendorong Bulog segera menyerap gula tani agar tidak menumpuk di gudang milik PTPN maupun RNI.
Dia menyayangkan, surat penugasan Menteri Perdagangan untuk Bulog menyerap gula petani yang disampaikan pada 16 Agustus 2017, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Belum lagi standar operasional prosedur yang membuat penyerapan begitu lambat.
Setelah survei untuk sertifikat SNI, petani tebu harus menunggu 20 hari berikutnya untuk pembayaran. Sementara, petani butuh dana cepat untuk pengolahan lahan berikutnya.
"Kita harus selamatkan gula petani, agar swasembada gula konsumsi tidak semakin jauh," katanya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan APTRI dan jajaran PTPN III (Holding), PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia di Jakarta, Senin (28/8).
Selain itu, Abdul Wachid meminta pimpinan Komisi VI kembali mengaktifkan Panja (Panitia Kerja) gula untuk menyelamatkan gula petani. Tidak hanya soal serapan gula tani oleh Bulog, tetapi juga ketentuan Peraturan Menteri Keuangan terkait pembebasan gula konsumsi dari PPN yang berlaku 30 hari setelah diundangkan.
"Ini harus disampaikan ke Menteri Keuangan. Ini harus direvisi agar bisa berlaku mulai awal giling, Mei 2017," katanya.