Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Garam Sumenep Keluhkan Harga Pokok Penjualan

Puluhan petani garam asal Sumenep yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Garam menyampaikan keluhan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang harga pokok penjualan.
Petani memanen garam/Antara-Yusuf Nugroho
Petani memanen garam/Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SURABAYA - Puluhan petani garam asal Sumenep yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Garam menyampaikan keluhan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang harga pokok penjualan (HPP).

"Kami menyampaikan terkait HPP atau harga panen garam yang ditetapkan pemerintah dan penentuan kualitas garam yang ditentukan perusahaan," ujar Ketua AMG Sumenep Ubed di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jatim, pada Jumat (25/8/2017).

Pada kesempatan tersebut, puluhan petani garam yang diterima Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengusulkan HPP garam untuk kualitas satu (KW1) mencapai Rp2.500 per kilogram. Sedangkan untuk KW2 Rp2.000 per kilogram dan KW3 Rp1.500 per kilogram.

Usulan ini sangat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani garam.

Saifullah Yusuf menilai keluhan yang disampaikan kepada Pemprov Jatim karena petani garam ingin didukung menjadi petani yang mampu memproduksi garam dengan baik, tetapi tata niaganya ditata kembali, sehingga petani tidak dirugikan.

Petani, ujarnya, menginginkan agar diikutkan dalam menentukan kualitas dari produk mereka karena selama ini yang menentukan perusahaan.

"Mereka sudah berusaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas, mengikuti perkembangan terbaru seperti menggunakan geomembran dan terpal, meskipun terkadang cuaca kurang mendukung," katanya.

Mengenai HPP, lanjutnya, selama ini telah ditetapkan pemerintah dengan harga Rp750 per kilogram, namun sepanjang tahun petani tidak pernah mendapatkan harga tersebut karena biasanya memperoleh Rp400-600 per kilogram.

Selain itu, dengan adanya isu kelangkaan garam, HPP meningkat menjadi Rp4.000 per kilogram atau Rp4 juta per ton, akan tetapi kondisi kenaikan HPP tersebut mengalami penurunan kembali di kisaran Rp1.750 per kilogram atau Rp1,75 juta per ton.

Tak itu saja, keluhan lainnya adalah terkait ukuran kualitas yang diberikan perusahaan kepada petani garam, padahal petani telah bekerja keras mengirim dan dijual kepada perusahaan, tetapi hasilnya dianggap tidak memenuhi standar.

"Para petani garam mengusulkan apakah ukuran kualitas dililhat dari segi Natrium Klorida (NaCl) atau dari segi warna garam," kata Wagub Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper