Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Mobil Listrik Ditarget Rampung Tahun Ini

Peraturan yang mengatur tentang penggunaan mobil listrik ditargetkan rampung di tahun ini.
Mobil listrik Tesla melakukan pengiasian daya./pixabay
Mobil listrik Tesla melakukan pengiasian daya./pixabay

Bisnis.com, BALI--Peraturan yang mengatur tentang penggunaan mobil listrik ditargetkan rampung di tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan kemungkinan beleid yang mengatur penggunaan mobil listrik akan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Saat ini, katanya, pihak-pihak terlibat telah beberapa kali mengadakan pertemuan tentang mobil listrik. Diskusi khusus bersama produsen kendaraan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dewan Energi Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero) juga perwakilan dari Perguruan Tinggi.

"Mudah-mudahan cepat [selesai]. Enggak sampai akhir tahun ini," ujarnya di Bali, Jumat (25/8/2017).

Dia pun mengusulkan agar tak ada lagi mobil baru berbahan bakar fosil yang bisa mengaspal pada 2040. Hal itu, katanya, akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo dalam kesempatan sidang kabinet terbatas.

Dari hasil diskusi sementara, dengan adanya mobil listrik, mobil lain yang sudah ada tapi menggunakan bahan bakar lain masih bisa digunakan.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), disebutkan bahwa dari porsi BBM sebesar 96% pada 2015, porsinya akan menyusut menjadi 83,5% pada 2025. Porsinya terus turun hingga menyentuh 72,9% pada 2050 seiring dengan bertambahnya penggunaan bahan bakar lain yakni bahan bakar nabati, gas bumi dan listrik.

Untuk mencapai hal tersebut, pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) diharapkan bisa tercapai sebanyak 632 unit dengan total kapasitas 282 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMscfd) di 15 kota pada 2025. Angka ini ditargetkan naik pada 2050 dengan tambahan SPBG menjadi 2.888 unit dengan total kapasitas 1.291 MMscfd.

Sementara itu, untuk kendaraan bertenaga listrik atau hybrid ditargetkan bisa menyentuh 2.200 unit kendaraan roda empat dan 2,1 juta unit kendaraan roda dua.

"Kemungkinan mobil yang udah ada ya digunakan. Iya (2040 mulai diterapkan) kita akan usulkan ke bapak presiden," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper