Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan label kategori dan harga eceran tertinggi beras.
Aturan tersebut tertuang dalam ketentuan harga eceran tertinggi beras yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perdagangan, Kamis (24/08/2017).
“Label diharapkan segera dipasang kalau tidak pakai stiker juga boleh,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat konferensi pers mengenai penetapan harga eceran tertinggi di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (24/8/2017).
Untuk kategori beras khusus, sambung Mendag, untuk sementara tidak dikenakan aturan HET. Pembagian lebih jelas mengenai kategori beras nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan bakal mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Aprindo mendukung setiap program yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti pengalaman HET gula dan minyak goreng,” jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.
Beleid tersebut akan mulai efektif berlaku pada 1 September 2017 di seluruh Indonesia baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
HET Beras
Daerah HET (Rp/Kg)
Medium Premium
Jawa, Lampung, Sumsel 9.450 12.800
Sumatra 9.950 13.300
Bali & NTB 9.450 12.800
NTT 9.950 13.300
Sulawesi 9.450 12.800
Kalimantan 9.950 13.300
Maluku 10.250 13.600
Papua 10.250 13.600
Sumber: Kemendag, 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel