Bisnis.com, JAKARTA - Selain merevisi regulasi inti perpajakan, pemerintah dan DPR juga berancang-ancang membahas undang-undang terkait dengan konsultan pajak.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun berpendapat, dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.
“Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (20/7/2017).
Menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.
Sebagai salah satu profesi yang penting, profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.
Adapun di dalam undang-undang itu terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yaitu bagaimana praktik profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan.
“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional dimana pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegasnya.
Adapun saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 konsultan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang kecil untuk dapat menunjang DJP, jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan rasio perbandingan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.
Dia membandingkan jumlah konsultan pajak di negara lain, Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.
Adapun Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Balai Kartini kemarin menyampaikan bahwa hubungan Ditjen Pajak dengan konsultan pajak perlu dipelihara. Salah satunya melalui RUU tersebut.