Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERINTAH: Pajak Gula Imbas Putusan MA

Pemerintah menyatakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap gula merupakan imbas dari dikabulkannya uji materi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) oleh Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pekerja melakukan proses bongkar muat gula di Sidoarjo, Jawa Timur/Reuters-Sigit Pamungkas
Pekerja melakukan proses bongkar muat gula di Sidoarjo, Jawa Timur/Reuters-Sigit Pamungkas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap gula merupakan imbas dari dikabulkannya uji materi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) oleh Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam putusan MA tersebut, gula atau tebu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, menjadi salah satu hasil perkebunan kena pajak yang kemudian bisa ditarik pajaknya senilai 10%. Putusan MA tersebut menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sebenarnya para petani tak perlu khawatir dengan rencana pengenaan PPN 10% tersebut. Pasalnya, para petani bisa membentuk koperasi sehingga pajaknya bisa dikreditkan.

“Kalau koperasikan nanti bisa dikreditkan, jadi sebenarnya tidak ada masalah,” kata Ken di DPR, Senin (10/7/2017).

Ken menambahkan, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara petani tebu dengan pemerintah, rencananya Ditjen Pajak juga akan melakukan pertemuan dengan para petani tebu Kamis (13/7/2017) mendatang. Topik yang akan dibicarakan adalah persoalan putusan MA PP Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan akar masalah dari pengenaan PPN tersebut.

“Nanti Kamis, yang jelas sebelum putusan MA itu pemerintah tidak mengenakan pajak terhadap tebu. Solusinya ya itu tadi mereka harus menjadi koperasi, karena kalau mereka menjadi badan hukum bisa dikreditkan,” ungkapnya.

Di Kebon Agung, Malang Jawa Timur misalnya petani tebu di daerah tersebut telah membuat koperasi sehingga pajaknya bisa dikreditkan. “Bikin asosiasi atau koperasi, di daerah tadi sudah membuat, sehingga bisa dihitung menjadi pengusaha kena pajak,’ jelasnya.

Hal serupa pun disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah sama sekali tidak berinisiatif untuk mengenakan tarif PPN kepada komoditas tebu.Namun karena adanya putusan MA tersebut maka, tebu pun kena PPN.

Adapun sebelumnya, penolakan pengenaan PPN terhadap tebu dilakukan oleh sejumlah petani di Jawa Timur. Mereka mengeluhkan rencana pemerintah yang mengenakan pajak terhadap salah satu komoditas yang sebelumnya tidak kena pajak itu. Penolakan makin ramai ketika sejumlah politisi ikut berbicara soal pengenaan PPN terhadap tebu tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper