Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Siap Ikuti Aturan Tarif Batas Atas-Bawah

Grab Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan ditetapkan pemerintah.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) dan Kepala Pemasaran Grab Indonesia Kiki Rizki (kiri) saat berpose dengan logo baru aplikasi layanan pemesanan kendaraan itu./Antara
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) dan Kepala Pemasaran Grab Indonesia Kiki Rizki (kiri) saat berpose dengan logo baru aplikasi layanan pemesanan kendaraan itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang akan ditetapkan pemerintah.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan pihaknya menghargai pemerintah yang menyusun kewajiban tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Oleh sebab itu pihaknya mulai menjalankan aturan pemerintah secara bertahap untuk menjaga stabilitas sistem.

“Kami mengikuti apa yang ditetapkan, hanya memang karena baru diumumkan kemarin tarifnya, kami memerlukan waktu untuk meng-exercise-nya dengan baik dan dalam hitungan kami dalam dua bulan ke depan bisa mengikuti,” jelas Tri Sukma di kantor Grab Indonesia, Lippo Kuningan, Kamis (6/7/2017).

Dia menyebut selama ini Grab sudah memiliki batas tarif bawah sesuai jumlah layanan yang disediakan, yakni sekitar 2,5 juta perjalanan setiap harinya.

Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia mengatakan pihaknya harus menyesuaikan antara supply-demand seiring aturan baru pemerintah. Dia mengaku pihak Grab membutuhkan waktu dua bulan untuk melakukan adaptasi.

“Dengan koridor baru ini tentu kami harus menyesuaikan supply dan demand ini, melihat faktor yang membatasi, maka perlu penyesuaian,” jelasnya.

Beberapa hal yang masih akan dikaji Grab adalah respons penumpang atas aturan tersebut.

Faktor kedua adalah dari respons pengemudi, Grab ingin juga memperhitungkan dampak aturan ini terhadap pendapatan mitra pengemudi.

“Saat ini sudah kami jalankan analisisnya, dan akan kami berikan ke pemerintah,” tutur Ridzki.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah secara tegas akan melakukan penegakan hukum terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam tiga sampai enam bulan lagi.

Seharusnya, PM 26/2017 ini berlaku pada 1 Juli 2017.

Untuk sementara pemerintah daerah dan pihak kepolisian masih bisa melakukan peringatan untuk pihak yang melanggar.

Kini, pemerintah pusat masih harus berkonsolidasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk menyelaraskan aturan.

Hal ini agar sejalan dengan visi Kementerian Perhubungan agar kedua jenis operator angkutan umum berbasis jalan raya, yakni angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dan angkutan umum reguler bisa berjalan berdampingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper