Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Ekonomi XV Dinilai Untungkan Penyedia Jasa Logistik Nasional

Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan XV yang fokus pada pengembangan usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik nasional.
Truk melintasi Jalan Diponegoro di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (17/6)./Antara-Aditya Pradana Putra
Truk melintasi Jalan Diponegoro di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (17/6)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan XV yang fokus pada pengembangan usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik nasional.

Pertimbangan penerbitan paket kebijakan ini didasari fakta bahwa rasio biaya logistik Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih cukup tinggi, yaitu berkisar antara 24% sampai dengan 26%.

Zaroni, senior consultant Supply Chain Indonesia (SCI) mengatakan, dibandingkan dengan negara-negara lain, biaya logistik Indonesia relatif tinggi.

Sebagai perbandingan, biaya logistik di Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman berkisar antara 8% sampai 9%. India 11% dan Tiongkok 17%.

Sementara dari komponen harga jual produk-produk ritel (consumer goods), di Indonesia biaya logistik menyerap 40% dari harga jual produk ritel.

"Komponen terbesar biaya logistik yaitu 72% merupakan biaya transportasi," katanya kepada Bisnis, Kamis (29/6/2017).

Oleh karena itu dia menilai perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha dan peningkatan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik nasional sangat tepat. Perusahaan penyedia jasa logistik berperan penting dalam turut berkontribusi terhadap biaya logistik secara agregat di Indonesia.

Umumnya, kata Zarini, perusahaan menyerahkan pengelolaan aktivitas logistiknya ke perusahaan penyedia jasa logistik. Kualitas layanan dan efisiensi biaya dalam pengelolaan logistik oleh perusahaan penyedia jasa logistik ini akan menentukan kinerja logistik dan biaya logistik perusahaan secara mikro dan biaya logistik nasional secara agregrat.

Paket Kebijakan XV ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan penyedia jasa logistik nasional, alih-alih perusahaan penyedia jasa logistik asing.

Penyedia jasa logistik yang mengelola aktivitas logistik perusahaan sering dikenal dengan third-party logistics (3PL). Sejatinya, perusahaan 3PL didefinisikan sebagai supplier eksternal yang mengelola sebagian atau semua aktivitas fungsi logistik.

Hasil study Langley and Capgemini pada 2016 menunjukkan jasa logistik yang banyak dibutuhkan oleh perusahaan adalah domestic transportation, warehousing, international transportation, freight forwarding, dan customs brokerage.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper