Didenda 2,42 Miliar Euro, Google Berencana Banding

Ana Noviani
Selasa, 27 Juni 2017 | 17:46 WIB
Google doodle mudik/Istimewa
Google doodle mudik/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Google berencana mengajukan banding atas putusan Komisi Anti Monopoli Uni Eropa yang menjatuhkan denda senilai US$2,7 miliar atas tuduhan penyalahgunaan penempatan situs layanan belanja online dalam hasil pencarian Google.

Komisi tersebut mendenda Google 2,42 miliar euro (US$2,72 miliar) setelah menemukan bahwa Google telah secara sistematis memberikan penempatan yang menonjol  dalam perbandingan untuk layanan belanja milik mereka dan menurunkan posisi pesaingnya dari hasil pencarian.

"Kami dengan hormat tidak setuju dengan kesimpulan yang diumumkan hari ini. Kami akan meninjau kembali keputusan Komisi secara rinci saat kami mempertimbangkan banding, dan kami berharap dapat memenangkan kasus kami," penasihat umum Google, Kent Walker, mengatakan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip oleh Reuters, Selasa (27/6/2017).

Dilansir The Telegraph, penalti tersebut merupakan denda terbesar yang pernah diberikan oleh Komisi Eropa. Nilai tersebut dua kali lipat dari nilai denda yang jatuhkan kepada Intel pada 2009.

Komisioner European Competition Margrethe Vestager mengatakan Google telah melanggar aturan kompetisi Uni Eropa dengan mengeksploitasi mesin pencari online untuk mempromosikan layanan belanja online dan mengorbankan situs perbandingan harga lainnya.

"Google menyalahgunakan dominasi pasarnya sebagai search engine dengan mempromosikan layanan perbandingan harga miliknya dalam hasil pencarian dan mengorbankan kompetitornya," ujar Vestager.

Lebih lanjut, Google memiliki waktu 90 hari untuk menghentikan pelanggaran terhadap regulasi Uni Eropa. Apabila tidak, Google bakal menghadapi denda yang nilainya dapat mencapai miliaran euro.

Denda tersebut merupakan hasil investigasi Uni Eropa yang telah berlangsung selama tujuh tahun. Penyelidikan bermula pada 2010 dan Google telah menghadapi tuntutan resmi sejak 2015 dan 2016. Google pun telah berulang kali membantah tuduhan menghambat kompetitor.

"Yang Google lakukan adalah ilegal dan melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa. Google menghambat perusahaan lain untuk berkompetisi dan berinovasi. Yang paling penting, Google membuat konsumer Eropa kehilangan peluang untuk memilih layanan jasa dan mendapatkan keuntungan dari inovasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ana Noviani
Sumber : Reuters
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper