China Larang Weibo dan Medsos Lain Lakukan Live Streaming. Lelah Lakukan Sensor?

Muhammad Khadafi
Jumat, 23 Juni 2017 | 20:59 WIB
Weibo/youtube.jpg
Weibo/youtube.jpg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas China melarang live streaming di tiga media sosial sekaligus, yakni Weibo, iFeng, dan ACFUN. Pelaragang ini dilakukan setelah pihak otoritas lelah melakukan sensor konten.

Weibo belum melakukan penghitungan kehilangan pendapatan atas hal itu. Saat ini sosial media terbesar di China tersebut memiliki 340 juta pengguna aktif dan sangat ketergantungan dengan layanan video streaming.

“Ini bukan rahasia China sangat serius mengatur konten di media sosial. Weibo dan sejenisnya selalu diawasi untuk menghilangkan kata-kata sentimen politik. Live streaming membuat otoritas kesulitan menyensor konten,” demikian dikutip Mashable.com, Jumat (23/6/2017).

Berdasarkan Statista, industri live streaming sepanjang 2016 meraup dana senilai US$9 miliar. Hal ini diperoleh dari sejumlah orang yang menggunakan layanan live streaming untuk mendongkrak ketenaran dan mendapatkan penghasilan dari hadiah virtual yang dapat diuangkan.

Menurut State Administration of Press, Publication, Radio, Film and Television (SAPPRFT), badan pengawas media di China, tiga media sosial yang dilarang menampilkan live streaming tersebut tidak sejalan dengan regulasi audio dan visual. Ketiganya sering kedapatan menyebarkan ujaran bernada negatif.

Melarang live streaming adalah tindakan terbaru dari pihak otoritas China untuk mengendalikan konten di dunia maya. Sebelumnya, pihak otoritas telah menutup 60 akun gosip selebriti di Weibo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper