Kominfo Luncurkan Layanan Satu Pintu Perizinan Elektronik

Lavinda
Jumat, 23 Juni 2017 | 01:51 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika meresmikan pelayanan terpadu satu pintu berupa proses berbasis lisensi elektronik (e-licensing) untuk semua jenis layanan informasi, dan pengajuan perizinan di lingkungan kementerian.

Melalui layanan ini, seluruh pengajuan izin bisa dilakukan dengan konsep satu pintu, yakni di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi, serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan pihaknya melakukan penatakelolaan kembali sehingga birokrasi menjadi lebih efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan publik.

“Persyaratan menjadi lebih sederhana, pemangkasan prosedur dan lamanya waktu pelayanan menjadi jauh lebih cepat yang tentu juga dibarengi dengan pelayanan publik secara online,” ujarnya, Rabu(21/6/2017).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli menambahkan, pemohon perizinan bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran dapat mengajukan perizinan baru dan perpanjangan izin melalui laman resmi yang tersedia.

Melalui situs e-Licensing, pemohon juga dapat memeriksa status permohonannya secara real-time, hanya dengan memasukkan nomor permohonan.

Ahmad menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus disempurnakan, antara lain terkait integrasi data dengan berbagai instansi, seperti Direktoran Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dia berharap, layanan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan, serta kemampuan daya saing investasi di dalam negeri.

Kementerian menjamin penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik melalui pendaftaran penyelenggaraan sertifikasi elektronik bagi badan hukum dan perseorangan.

Sistem layanan publik secara online itu didukung sistem administrasi penanganan atau back office yang juga berbasis elektronik dan online sampai pada tahap cetak tanda daftar PSE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper