Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pungutan Sawit Habis untuk Subsidi Biodiesel, Petani Akan Ngadu ke MK

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) akan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang bertentangan dengan UU No 39/2014 tentang Perkebunan.
Ilustrasi kelapa sawit/Reuters-Samsul Said
Ilustrasi kelapa sawit/Reuters-Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) akan meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang bertentangan dengan UU No 39/2014 tentang Perkebunan.

SPKS mengindikasi adanya ‘penyelundupan’ pasal pengaturan biodiesel sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat (2) PP No 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan.

Menurut 93 ayat (4) UU Perkebunan, penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.

Ketentuan itu dibunyikan kembali dalam pasal 9 ayat (1) PP No 24/2015. Ayat (2) dalam pasal yang sama kemudian memasukkan ketentuan pemenuhan kebutuhan bahan bakar nabati alias biofuel yang selanjutnya menjadi dasar hukum BPDP Sawit menyubsidi biodiesel. Sayangnya, BPDP Sawit sejak didirikan 2015 menyalurkan mayoritas dana pungutan untuk menyubsidi biodiesel. Tahun lalu, Rp10,6 triliun atau 91% dana pungutan yang terkumpul digunakan untuk memberikan insentif kepada perusahaan biodiesel.

“Kewajiban lembaga tersebut memberikan subsidi kepada produsen biodiesel meninggalkan fungsi utamanya mendorong sawit yang berkelanjutan melalui pengembangan sumber daya manusia petani sawit,” kata Ketua SPKS Mansuetus Darto, Kamis (15/6/2017).

Permintaan pertimbangan hukum kepada MK itu akan menentukan apakah SPKS akan menidaklanjutinya dengan uji materi pasal 9 ayat (2) PP No 24/2015 ke Mahkamah Agung. SPKS menjadwalkan judicial review Juli.

Realisasi peremajaan kebun (replanting) yang dijanjikan UU Perkebunan maupun PP 24 pun hingga kini urung terlaksana.

Vincentius Haryono, petani dari Tanjung Jabung Barat, Jambi, mengaku sudah bertemu dengan BPDP Sawit. Namun, kata dia, persyaratan yang diajukan BPDP sangat sulit.

“Kalau mau akses dana (dana replanting BPDP), kami diminta bikin rencana anggaran Rp120 juta. Petani harus siapkan kas Rp70 juta, harus ada di bank,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper