Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan mendorong tenaga kerja Indonesia (TKI) yang masa izin tinggalnya sudah habis untuk segera memanfaatkan program amnesti yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Per 25 Mei 2017, Kemenaker mencatat jumlah TKI yang mendaftar program amnesti mencapai 8.073 orang. Program amnesti ini akan berlangsung selama 90 hari terhitung sejak 29 Maret 2017.
“Sosialisasi terus kami lakukan agar para TKI di Arab Saudi mengerti adanya kebijakan ini dan segera memanfaatkannya. Pemerintah akan membantu pemulangan mereka,” kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker Maruli Apul Hasoloan.
Berbeda dengan amnesti 2013 yang juga memfasilitasi perpanjangan izin tinggal dan kerja, amnesti kali ini ini hanya memfasilitasi kepulangan TKI tanpa harus masuk daftar hitam dan tidak dilarang untuk masuk kembali ke Arab Saudi.