Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Pulau Mepar Kepri Sudah Dialiri Listrik

PT PLN (Persero) berhasil melistriki 200 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Pulau Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Riau. Sebelumnya penduduk Mepar hanya dialiri listrik mulai pukul 18.00 24.00 saja yang dipasok dari eks perusahaan daerah.
Pekerja memerbaiki jaringan listrik PLN./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja memerbaiki jaringan listrik PLN./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) berhasil melistriki 200 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Pulau Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Riau. Sebelumnya penduduk Mepar hanya dialiri listrik mulai pukul 18.00 – 24.00 saja yang dipasok dari eks perusahaan daerah.

Kini warga Mepar dapat merasakan listrik PLN lebih lama yakni 10 jam, mulai pukul 17.00 – 07.00, yang dipasok dari mesin diesel 100 kilo Watt (kW)  melalui jaringan tegangan rendah sepanjang 1,5 kilometer sirkit.

“Ini tahap pertama. Kedepan setelah PLN menyelesaikan penambahan 3 buah mesin diesel dengan kapasitas 200 kW tentunya akan dilakukan penambahan jam nyala menjadi 24 jam,” ungkap Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera Amir Rosidin, melalui siaran pers, Jumat (26/5).

Berkah listrik disaat Ramadan ini menjadikan warga Mepar dapat menikmati listrik pada saat sahur dan berbuka puasa.

“Ketika berbuka dan sahur warga tidak kesulitan lagi memasak nasi dan tentunya suara adzan akan terdengar dari pengeras suara yang ada di masjid. Insya Allah dengan kehadiran PLN di Mepar akan membawa keberkahan,” ujar Nur seorang ibu rumah tangga penduduk Mepar.

Begitu dirinya tahu listrik sudah bisa menyala 14 jam, ia bersama ibu-ibu lain di desanya sudah menyiapkan alat penanak nasi listrik agar saat puasa nanti dapat digunakan.

“Waktu yang tadinya harus dipakai menunggu di depan tungku, Insya Allah selama puasa nanti waktunya bisa digunakan untuk menyiapkan lauk saat buka dan sahur,” jelas Nur.

Pemerintah melalui PLN mempercepat program elektrifikasi untuk daerah-daerah terpencil di Indonesia. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper