Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK MIGAS Akan Dihapus, BPH MIGAS Dibubarkan. Ini Penggantinya

Badan usaha khusus sektor minyak dan gas bumi akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) karena akan menjadi lembaga baru yang mengatur pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir.
SKK Migas/energitoday
SKK Migas/energitoday

Bisnis.com, JAKARTA—SKK Migas dan BPH Migas akan dihapuskan.

Selanjutnya, badan usaha khusus sektor minyak dan gas bumi akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) karena akan menjadi lembaga baru yang mengatur pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir.

Dalam draf rancangan perubahan Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diserahkan ke Badan Legislasi dari Komisi VII, terdapat 98 pasal dengan tambahan bab seperti kegiatan usaha hulu, kegiatan usaha hilir minyak dan gas, cadangan migas juga bab baru yang mengatur tentang BUK Migas.

Pada ketentuan peralihan dan penutup disebutkan bahwa SKK Migas akan tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai terbentuknya BUK Migas dan BPH Migas dinyatakan bubar setelah Undang Undang ini mulai berlaku.

Dari sisi organisasi, BUK Migas nantinya akan memperoleh hak untuk pengusahaan manfaat ekonomi terhadap semua cadangan terbukti migas dan pengusahaan dari sektor hulu hingga hilir.

Di tubuh BUK, seperti disebutkan pada Pasal 43, akan dibentuk lima unit yakni unit hulu operasional mandiri, unit hulu kerja sama, unit hilir kerja sama, unit usaha hilir minyak bumi dan unit usaha hilir gas.

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha mengatakan saat ini draf RUU Migas sudah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg). Komisi VII.

Proses selanjutnya menanti pembahasan draf RUU Migas berlanjut ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu, dia menyebut panitia kerja.

Setelah itu, ujar Satya, DPR memulai pembahasan bersama dengan Kementerian ESDM untuk menerima input.

Kendati demikian, dia tak bisa menetapkan target kapan tahapan-tahapan tersebut bisa diselesaikan. Dia berharap anggota DPR bisa secepatnya melakukan pembahasan dan membawa draf tersebut ke tahap berikutnya.

“Secepatnya, tergantung di proses DPR-nya. Mudah-mudahan saja [cepat]. Saya belum bisa memastikan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (23/5).

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pembicaraan secara informal dengan anggota legislatif telah dilakukan sejak tiga bulan terakhir.

Pemerintah, katanya, menanti proses formal dengan DPR.

Baik pemerintah maupun legislatif, tambahnya, sepakat untuk menyelesaikan perubahan Undang Undang ini.

“Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan revisi pada akhir tahun ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper