Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transformasi Asuransi TKI ke BPJS Siap Dijalankan

Rencana transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS siap dijalankan oleh sejumlah lintas kementerian
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS siap dijalankan oleh sejumlah lintas kementerian.

Perubahan pengelolaan asuransi TKI tersebut dilakukan sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS dengan skema single risk management. Artinya apapun bentuk perlindungannya harus dilaksanakan oleh BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Kami sudah menggelar pertemuan lintas lembaga ini untuk mempercepat rencana transformasi pengelolaan asuransi TKI dari konsorsium asuransi ke BPJS. Masalah ini, tak hanya diurusi Kemnaker, namun juga stakeholder lain,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A. Hasoloan, mengutip keterangan resminya, Senin (22/5).

Sebelumnya, dana asuransi TKI dikelola oleh tiga konsorsium, Konsorsium Asuransi Jasindo, Konsorsium Asuransi Astindo, Konsorsium Asuransi Mitra TKI.

Saat ini, kementerian dan lembaga terkait tengah mencari bentuk ideal perlindungan TKI yang menyangkut jenis pertanggungan, jaminan sosial dan sistem administrasinya. "Dalam pertemuan tadi, masing-masing pihak sudah menyatakan kesanggupannya berdasarkan wewenang bidangnya terhadap pengelolaan asuransi TKI. Kami tinggap memformulasikan dalam regulasi kementerian/lembaga", ucapnya.

Berdasarkan Permenakertrans No. 07 Tahun 2010, ada 15 resiko TKI selama penempatan dan purna penempatan yang dilindungi yaitu resiko meninggal dunia, kecelakaan kerja, hilangnya akal budi, sakit, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, PHK, pemulangan TKI bermasalah, menghadapi masalah hukum, kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang, dan TKI dipindahkan tempat kerja lain tidak sesuai perjanjian penempatan.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha menyebutkan rekomendasi KPK yang menyarankan agar asuransi TKI dikelola oleh BPJS sebagai langkah konkrit untuk memperbaiki pengelolaan dana asuransi TKI.

“Tata kelolanya harus bagus karena menyangkut perlindungan TKI, serta jumlah dana yang besar. Saya berharap, transformasi ke BPJS itu dapat segera dilaksanakan", harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk melakukan jaminan sosial kepada TKI. Lembaga jaminan sosial itu sudah melakukan pemetaan dan penanggungjawab perlindungan TKI terhadap resiko yang dilindungi.

“Saat ini TKI dicover 13 resiko oleh asuransi konsorsium. Kami akan menyandingkan dengan apa yang akan mereka dapat dari BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan kelihatan bagus mana,” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi jaminan lebih banyak secara nominal dibanding asuransi konsorsium yang selama ini mengcover TKI. Untuk mewujudkan migrasi tersebut, harus ada payung hukum dari pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper