Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tawarkan 15 Blok Migas Baru

Pemerintah menawarkan 15 wilayah kerja minyak dan gas bumi baru pada lelang putaran pertama 2017.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menawarkan 15 wilayah kerja minyak dan gas bumi baru pada lelang putaran pertama 2017.

Adapun, wilayah kerja yang ditawarkan terdiri dari 10 wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional serta 5 wilayah kerja migas dan bumi nonkonvensional. 10 blok migas konvensional yang ditawarkan yakni Andaman I, Aceh Utara; Andaman II, Aceh Utara; Merak Lampung, Lampung; South Tuna, Natuna Timur; Tongkol, Natuna Timur; Pekawai, Kalimantan Timur; West Yamdena, Maluku; East Tanimbar, Maluku; Kasuri III, Papua Barat dan Memberamo, Papua Barat.

Sementara, sisanya, blok migas nonkonvensional yakni blok shale gas Jambi I dan Jambi II serta blok gas metana batubara Raja, Bungamas dan West Air Komering.

Dari total 15 blok baru, tujuh blok ditawarkan melalui penawaran langsung. Ketujuh blok tersebut yakni Andaman I, Andaman II, South Tuna, Merak Lampung, Pekawai, West Yamdena dan Kasuri III.

Sisanya, Tongkol, East Tanimbar, Memberamo, blok shale gas Jambi I dan Jambi II serta blok gas metana batubara Raja, Bungamas dan West Air Komering ditawarkan melalui lelang reguler.

Rincinya, untuk wilayah kerja migas konvensional Andaman I dan Memberamo, bonus tanda tangan minimal sebesar US$750.000 dengan komitmen studi geologi dan geofisika (G&G) dan survei seismik 3D seluas 500 km2. Sisanya, mensyaratkan minimal bonus tanda tangan minimal US$500.000.

Adapun komitmen pasti di Andaman II yakni melakukan studi G&G dan survei seismik 3D seluas 500 km2. Kemudian, di South Tuna dan Merak Lampung komitmen pastinya berupa kajian G&G dengan survei seismik 2D seluas 500 km2.

Setelah itu, Pekawai, Kasuri III dan Tongkol meminta komitmen pasti berupa studi G&G dan pengeboran 1 sumur eksplorasi. Terakhir, West Yamdena, East Tanimbar dan Memberamo mensyaratkan komitmen pasti berupa kajian G&G dan survei seismik 2D seluas 1.000 km2.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan untuk penawaran blok kali ini menggunakan kontrak kerja sama bagi hasil kotor atau gross split. Adapun, mengacu pada Peraturan Menteri No.8/2017, split pemerintah:kontraktor sebesar 57:43 untuk struktur minyak dan 52:48 untuk struktur gas. Split tersebut, katanya, belum termasuk pajak yang dibebankan kepada kontraktor.

Dia berharap investor berminat dan melakukan tinjauan lebih lanjut terhadap blok-blok yang ditawarkan. "Semua blok akan menggunakan gross split," ujarnya dalam acara Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-41 di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper