Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu : Insentif Migas Kurang Bisa Diusulkan

Kementerian Keuangan melalui Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Mariatul Aini mengatakan apabila insentif pendapatan untuk investor minyak dan gas bumi (migas) dirasa kurang maka bisa diusulkan kepada pemerintah.
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan melalui Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Mariatul Aini mengatakan apabila insentif pendapatan untuk investor minyak dan gas bumi (migas) dirasa kurang maka bisa diusulkan kepada pemerintah.

"Setahu saya sudah ada insentif untuk pengembangan migas pada 'income' biaya masuk, apabila dirasa kurang bisa diusulkan kembali. Pemerintah tidak menutup mata untuk ini," kata Aini dalam diskusi di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA) di Jakarta, Kamis.

Namun, untuk aturan yang pasti untuk mengatur ini belum secara pasti mendapatkan peraturan yang tepat. Beberapa di antaranya masih diproses si Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi atas tidak kunjung selesainya revisi PP No. 79 tahun 2010 guna memberi kepastian pajak bagi investor minyak dan gas bumi (migas).

"Sempat ada komentar tentang amandemen PP No. 79 th 2010. Ini saya juga frustasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai," kata Jonan ketika menjadi pembicara di acara yang sama, Rabu (17/5).

Jonan menegaskan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM langsung untuk dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

PP No. 79 tahun 2010 mengatur tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2016, menjelaskan revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan "internal rate of return" guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui 'internal rate of return' yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non-perpajakan terutama pada masa eksplorasi," tuturnya.

Pokok-pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut antara lain, pertama, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

Kedua, fasilitas perpajakan pada masa ekploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerintah hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan pemotongan atas pembenanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya "overhead" kantor pusat.

"Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ucap Sri.

Keempat, adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup "investment credit", depresiasi dipercepat, dan "domestic market obligation (DMO) holiday" atau pembebasan kewajiban menyetor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak.

Kelima, revisi ini akan menambahkan konsep bagi hasil penerimaan menggunakan rezim "sliding scale", di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper