Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Ingatkan Pengusaha Patuhi Formulasi Kenaikan Upah Minimum

Pelaku usaha berharap semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku terkait formula kenaikkan upah
Ilustrasi./.Antara
Ilustrasi./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kadin Indonesia berharap semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku terkait formula kenaikkan upah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai Peraturan Pemerintah (PP) 78 Nomor 78 Tahun 2015 telah mengakomodisasi kepentingan semua pihak. 

“Aturan itu memberi kepastian sehingga harus diikuti,” ujar Shinta kepada Bisnis.com, Selasa (2/5/17).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian G Ismy menilai sudah tidak ada poin lagi yang perlu dibicarakan terkait kenaikan upah minimum. 

“Aturan tentang pengupahan kan sudah ada. Jadi, ya harus kita patuhi,” jelas Ernovian.

Menurutnya, beleid tersebut telah mengatur dengan jelas tentang mekanisme pengupahan bagi pengusaha dan pekerja. Bahkan, dia menilai aturan tersebut telah mengatur secara rinci terkait kenaikkan upah bagi pekerja.

Penetapan skala upah yang diatur dalam PP Nomor 78/2015 menetapkan besaran skala upah bagi pekerja diatur oleh perusahaan sesuai dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Hal itu nantinya tertuang dalam perjanjian kerja bersama antara penyedia kerja dan pihak tenaga kerja. 

Pemerintah menyatakan aturan skala upah berfungsi memperkuat posisi tawar pekerja terhadap perusahaan. Dengan demikian, aturan tersebut dapat memastikan peningkatan upah yang didapat pekerja setiap tahunnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper