Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, Satgas Waspada Investasi Panggil 7 Entitas Diduga Investasi Ilegal

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) segera memanggil tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip
Ilustrasi/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA— Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) segera memanggil tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.

Tongam L Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, yang sekaligus menjabat Ketua Satgas Waspada Investasi, mengatakan pihaknya akan bertemu kepada ketujuh entitas pada pekan depan. Namun, dia menjelaskan tidak tertutup kemungkinan terdapat lebih dari tujuh entitas akan dipanggil Satgas Waspada Investasi.

“Pada April ini, tepatnya tanggal 18 kami akan panggil tujuh atau lebih pelaku atau perusahaan yang diduga menjalankan bisnis investasi ilegal,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (11/4/2017).

Tongam mengatakan pihaknya telah memantau kegiatan ketujuh perusahaan tersebut. Dalam pertemuan nanti, jelasnya, pihaknya akan menggali informasi lebih dalam terkait aktivitas penghimpunan dana yang dilakukannya.

Apabila para pelaku atau perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas yang mnyimpang dan tak berizin maka pihaknya akan segera menetapkan penghentian kegiatan usaha mereka.

“Yang pasti kami sedang mengamati sejumlah pelaku yang diduga menawarkan investasi ilegal. Kami akan terus kejar,” sebutnya.

Tongam menjelaskan umumnya modus para terduga investasi bodong tersebut adalah menawarkan peluang investasi melalui media internet dan media sosial tertutup dengan menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi. Calon investor pun diiming-imingi investasi tanpa risiko sama sekali.

Dia menjelaskan Satgas Waspada Investasi berhasil mengidentifikasi aktivitas dari entitas tersebut dengan langsung melakukan pemantauan dari berbagai sumber informasi.

“Kalau dulu kami menunggu laporan masayarakat, saat ini kami jemput bola sehingga tidak menunggu ada korban. Kalaupun ada, kami harapkan masih minim,” sebutnya.

Hingga Maret 2017, satgas pada tahun ini secara resmi menghentikan kegiatan 19 entitas yang menyelenggarakan kegiatan investasi ilegal.

Jika dirincikan, maka pada Januari 2017 OJK dan Satgas Waspada Investasi mengumumkan penutupan enam entitas lantaran tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.

Pada bulan berikutnya, sebanyak tujuh entitas ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan investasi ilegal dan wajib menghentikan aktivitasnya. Pada bulan lalu, satgas kembali menghentikan enam entitas lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper