Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Lakukan Sosialisasi Revisi PM 32/2016 pada Enam Kepala Daerah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lakukan sosialisasi revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kepada enam pemerintah daerah
Budi Karya Sumadi./.Bisnis-Nurul Hidayat
Budi Karya Sumadi./.Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lakukan sosialisasi revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kepada enam pemerintah daerah.

Enam pemerintah daerah tersebut, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, PM 32 Tahun 2016 tetap akan diberlakukan pada 1 April 2017.

Menurutnya, terdapat dua esensi peraturan tersebut untuk segera diberlakukan. Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia.

Kedua, dia mengungkapkan memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional agar bisa berkompetisi secara sehat.

 "PM 32 akan tetap kami berlakukan mulai 1 April 2017. Para kepala daerah sudah mendukung langkah Kemenhub. Terkait masih adanya perbedaan pendapat mengenai poin-poin tertentu, kami akan terus lakukan pembahasan," Budi, Jakarta, dalam siaran pers pada Selasa (21/3/2017).

Pada saat revisi PM 32 diterapkan pada 1 April 2017, dia menjelaskan Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru.

Beberapa poin tersebut, paparnya terkait, uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan tersebut diterapkan.

“Terkait poin baru revisi, kita akan berikan toleransi waktu, misal ujir KIR, SIM, kuota, penetapan tarif batas bawah dan atas selama kurang lebih 2-3 bulan. Nanti kita akan atur kembali,” ujarnya

Dalam penerapannya, Menhub Budi meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper