Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Perikanan : KKP Ikut Tekan Penerimaan Pajak

Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai memberi andil menekan penerimaan pajak subsektor perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menjadi narasumber dalam dialog bertajuk Optimalisasi Peran Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional, di Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menjadi narasumber dalam dialog bertajuk Optimalisasi Peran Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional, di Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai memberi andil menekan penerimaan pajak subsektor perikanan.

Penilaian itu disampaikan Aries Liman, pendiri dan pemegang saham PT Ocean Mitramas, di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam dialog 'Optimalisasi Peran Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional', di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/3/2017).

Mitramas merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perikanan tangkap, yang kapal-kapalnya diminta untuk dihapus dari daftar kapal Indonesia (deregistrasi) dengan alasan buatan luar negeri.

Aries mengatakan, perusahaan pada dasarnya setuju dan mendukung total program pembasmian penangkapan ikan secara ilegal yang dijalankan KKP. Pasalnya, selama ini perusahaan juga dirugikan oleh praktik illegal fishing.

"Namun ironisnya, di era Kabinet 'Kerja, Kerja, Kerja' yang juga sarat dengan kebijakan deregulasi ini, perusahaan kami malah dimatikan. Segera sejak kebijakan baru KKP, yaitu November 2014, kami sudah tidak bisa beroperasi," ungkapnya.

Moratorium

Aries menceritakan, melalui masa moratorium selama 2x6 bulan, ditambah masa audit atau analisa dan evaluasi (anev), hasil penilaian menyebutkan Mitramas merupakan pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik dan masih dapat ditolerir sehingga tidak masuk dalam daftar hitam, sebagaimana dinyatakan dalam surat Sekjen KPP tertanggap 11 Februari 2016.

Namun, solusi yang ditawarkan KKP adalah menderegistrasi kapal-kapal milik perusahaan --kendati sudah berbendera Indonesia-- dan mengekspor armada-armada itu.

"Hal tersebut tidak bisa kami lakukan karena kapal kami bukan dual flag (berbendera ganda) dan kalau dijual keluar negeri, tidak ada yang berminat karena terlalu kecil meskipun di Indonesia dianggap kapal besar. Pada saat yang sama kami tidak diperbolehkan beroperasi hanya karena kapal tersebut buatan luar negeri," kata Aries.

Dalam kesempatan itu, Aries mengajukan kembali kepada KKP untuk memberikan solusi yang lebih adil dan layak bagi perusahaan yang telah dibangunnya selama 25 tahun dengan segenap materi, tenaga, dan waktu.

"Hukuman seyogyanya diterapkan berdasarkan kesalahan yang dilakukan, bukan berdasarkan asal-usul pembuatan kapal tersebut," tuturnya.

Aries mempersilakan kapal-kapalnya digunakan oleh BUMN perikanan sebagai solusi atas 13 kapal milik Mitramas yang kini mangkrak akibat kebuntuan proses deregistrasi.

Armada itu dapat digunakan sebagai kapal pengangkut ikan berpendingin atau floating cold storage yang memang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini. Beroperasinya kembali kapal-kapal itu dengan sendirinya dapat melanjutkan program kemitraan dengan nelayan sebagai program inti plasma, yang mana BUMN berfungsi sebagai pembeli siaga untuk ikan hasil tangkapan nelayan.

"Yang penting bagi kami adalah mempekerjakan kembali ABK (anak buah kapal) dan karyawan kami yang kena uang tunggu atau PHK, mendapatkan penghasilan dari aset-aset produksi yang telah kami impor dan bayar lunas dengan devisa yang mahal, agar bisa membayar bunga dan cicilan kepada BRI, yang sekarang dalam keadaan macet," ungkap Aries.

Ironis

Baginya, sangat ironis 25 tahun yang lalu Mitramas berhasil menjamin (bail-out) kredit macet satu perusahaan inti dan ratusan nelayan plasma pada BRI, tetapi 25 tahun kemudian perusahaan sendiri yang mempunyai kredit macet akibat peraturan baru pemerintah yang tidak memberikan tenggang waktu dan berlaku seketika.

Solusi lainnya, kata Aries, BUMN mengambil alih seluruh kepemilikan saham dan operasional Mitramas agar program usaha yang sudah baik, tidak tersangkut illegal fishing, dan bermanfaat bagi nelayan dan industri perikanan bisa terus berlanjut.

Sebelumnya dalam acara yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keprihatinan atas rasio pajak subsektor perikanan yang hanya 0,01%. Kondisi itu memalukan mengingat Indonesia selama ini kerap memperkenalkan diri sebagai negeri kepulauan di dunia internasional.

Dia mengatakan penerimaan pajak subsektor perikanan 2015 hanya Rp986,1 miliar. Jumlah itu hanya 0,34% dari produk domestik bruto subsektor itu. Jika dibandingkan dengan perekonomian nasional, tax ratio hanya 0,01%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper