Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Air Laut Merembes, 387 Hektare Sawah Tak Bisa Digarap

Sekitar 387 hektare lahan sawah yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, itu terlantar karena terintrusi atau terkena rembesan air laut.
Ilustrasi: Pekerja sedang menanam padi di wilayah Bhubaneswar, Thailand (19/7/2014)./Reuters-Stringer
Ilustrasi: Pekerja sedang menanam padi di wilayah Bhubaneswar, Thailand (19/7/2014)./Reuters-Stringer

Bisnis.com, PEKALONGAN - Ratusan hektar sawah tidak dapat digunakan akibat rembesan air laut di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Sekitar 387 hektare lahan sawah yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, itu terlantar karena terintrusi atau terkena rembesan air laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan Aries Sidarcahya di Pekalongan, Kamis (2/3/2017), mengatakan bahwa lahan sawah yang terlantar tersebut, antara lain tersebar pada lima kelurahan, yaitu 110 hektare di Degayu, Krapyak 65 ha, Kandang Panjang 60 ha, Pabean 45 ha, dan Bandengan 107 ha.

"Dari 387 ha lahan yang terintrusi air laut tersebut, baru sekitar 12-15 hektare yang bisa ditangani dengan fasilitas dari dana alokasi khusus (DAK), APBN, dan APBD," katanya.

Aries yang didampingi Kepala Bidang Perikanan Budidaya Lili Sulistyawati itu, mengatakan sejak 2012, pemkot merevitalisasi lahan yang terintrusi air laut untuk dimanfaatkan sebagai lahan budi daya ikan, seperti udang vaname, bandeng, dan rumput laut.

"Melalui bantuan DAK, APBD, dan APBN beberapa lahan sawah yang terendam air laut tersebut telah difungsikan menjadi tambak ikan," katanya.

Ia mengatakan lahan sawah yang terintrusi air laut tersebut dialihfungsikan menjadi tambak dengan teknik "pen culture" atau jaring tancap.

"Pen culture", kata dia, metode budi daya perairan yang menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring tertentu yang dipasang mulai dasar perairan dengan ketinggian tertentu di atas permukaan air.

"Metode ini telah dilaksanakan pada lahan terintrusi air laut di Kelurahan Bandengan. Petani yang tergabung dalam kelompok tani tambak mengelola tambak itu melalui bantuan yang disalurkan pada mereka," katanya.

Menurut dia, lahan yang terendam rob tersebut sebenarnya berpotensi dikembangkan menjadi lahan budi daya udang vaname dan rumput laut.

Namun, kata dia, program revitalisasi lahan yang terintrusi air laut menjadi tambak terhenti pada 2015 karena terkendala Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Banyak kawasan yang terendam rob yang dikembangkan untuk budi daya udang vaname, bandeng, dan rumput laut. Penerima bantuan sosial harus berbadan hukum dan minimal harus tiga tahun untuk menerima bantuan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper