Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IUPK Sementara Freeport Gunakan Prevailing Law

Kementerian ESDM menegaskan kendati lisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang segera diberikan pada PT Freeport Indonesia (PTFI) bersifat sementara, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut harus mengikuti segala ketentuan hukum dan fiskal Indonesia dari waktu ke waktu atau prevailing.
Lokasi penambangan Grassberg di Papua yang digarap PT Freeport Indonesia/Reuters
Lokasi penambangan Grassberg di Papua yang digarap PT Freeport Indonesia/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM menegaskan kendati lisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang segera diberikan pada PT Freeport Indonesia (PTFI) bersifat sementara, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut harus mengikuti segala ketentuan hukum dan fiskal Indonesia dari waktu ke waktu atau prevailing.

Adapun PTFI emang telah bersedia mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun, perusahaan itu masih menginginkan ketentuan hukum dan fiskal dalam lisensinya yang baru sama seperti dalam KK, yakni bersifat tetap (nail down).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan IUPK sementara itu akan segera terbit setelah pemerintah selesai mengevaluasi permohonan perubahan statusnya itu. Menurutnya, ketentuan dalam IUPK sementara dan IUPK sama saja.

"IUPK sementara ya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara ini begitu," ujarnya, Selasa (31/1/2017).

Setelah mendapatkan IUPK sementara tersebut, jalan PTFI untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga bakal mulus. Perusahaan itu 'hanya' tinggal memberikan rencana kerja baru pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Namun, hingga kemarin PTFI belum mengajukan permohonan rekomendasi ekspor tersebut. "Belum mengajukan," kata Bambang.

Terkait dasar hukum pemberian status IUPK sementara tersebut, Bambang tidak menjelaskan secara tegas. Dia pun tidak menyatakan bahwa hal tersebut bila digolongkan sebagai diskresi menteri atau tidak.

"Nanti kita lihat lah implementasinya seperti apa," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper