Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Hulu Migas Dinilai Tak Seksi Lagi

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha menilai industri hulu minyak dan gas bumi nasional tak lagi menarik bagi investor.

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha menilai industri hulu minyak dan gas bumi nasional tak lagi menarik bagi investor.

Menurutnya, turunnya harga minyak, menjadi akumulasi bahwa Indonesia belum menjadi tujuan untuk menanamkan modal di sektor hulu minyak dan gas bumi. Ternyata, tanpa faktor tersebut pun sebenarnya Indonesia belum bisa menawarkan pemanis yang membuat sektor ini cantik dan memiliki daya tarik bagi pelaku usaha.

Pengenaan pajak pada aset milik negara juga pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kegiatan yang dilakukan di lepas pantai, inkonsistensi regulasi hingga panjangnya birokrasi membuat Indonesia tak lagi dilirik. Alhasil, kegiatan eksplorasi semakin rendah dan menyisakan aset-aset berumur berbiaya tinggi untuk menopang produksi nasional.

“Industri ini sudah tidak cantik lagi,” ujarnya dalam acara diskusi tentang industri hulu minyak dan gas bumi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Dari laporan Fraser Institute tentang Global Petroleum Survey yang diterbitkan pada Desember 2016, Indonesia yang memiliki cadangan 23,01 miliar barel setara minyak (billion barrel oil equivalent/bboe) berada di urutan 79 dengan skor 45,83 dalam hal indeks persepsi kebijakan.

Indeks persepsi kebijakan (policy perception index) dibentuk dari 16 hal seperti syarat-syarat fiskal (fiscal terms), sistem perpajakan, aturan lingkungan hidup, penegakan hukum, biaya untuk kepatuhan regulasi, area yang dilindungi, hambatan perdagangan, regulasi ketenagakerjaan, kualitas infrastruktur, kualitas basis data geologi, ketersediaan tenaga kerja dan kemampuan, pembebasan lahan, kestabilan politik, keamanan, tumpang tindih dan inkonsistensi regulasi dan sistem hukum.

Menurut investor catatan merah Indonesia yakni masih terdapat persepsi negatif terkait regulasi yang tumpang tindih dan inkonsisten, pembebasan lahan dan hambatan perdagangan. Sementara, investor menilai secara politik, Indonesia cukup stabil dan tak menghalangi minat berinvestasi.

Investor menganggap terdapat beberapa hal yang mengurangi minat investasi bahkan membuat investor enggan menanamkan modal di Indonesia seperti kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam melakukan transaksi di dalam negeri, pembatasan tenaga kerja asing, penerapan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada wilayah kerja lepas pantai dan investor terpaksa menggunakan tenaga kerja yang tak sesuai kualifikasi dan barang yang tak sesuai spesifikasi yang umumnya berasal dari China bukan dari Indonesia.

Urutan Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain di Asia Tenggara yang memiliki cadangan lebih kecil seperti Malaysia (19,51 bboe) di urutan 41,Thailand (2,03 bboe) di urutan 42 dan Vietnam (9,02 bboe) pada jajaran ke-38. Sebagai pembanding, Thailand dengan indeks 67,01 dianggap lebih unggul karena pemerintah tak mewajibkan investor untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja juga seluruh material dan peralatan lokal. Kendati demikian, investor akhirnya menggunakan tenaga kerja dan produk lokal karena lebih menarik secara ekonomi bukan karena tuntutan regulasi.

Satya menilai pemerintah tak bisa melakukan pembiaran ketika industri lesu. Dia menilai seharusnya pemerintah bersikap tanggap dengan faktor internal dan faktor eksternal yang menghambat investasi. Sayangnya, perbaikan tak bisa dilakukan secara cepat termasuk revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan pada Industri Hulu Migas dan Biaya Operasi yang Bisa Dikembalikan yang hingga kini belum juga rampung.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dalam beberapa tahun terakhir belanja investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi menurun. Pada 2010, saat harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di kisaran US$79 per barel, investasi hulu yang terealisasi sebesar US$12,69 miliar.

Angka tersebut naik perlahan ke US$16,10 miliar pada 2011 ketika ICP US$111 per barel. Realisasi terus terkerek naik pada 2012, 2013 dan 2014 berturut-turut yaitu US$17,89 miliar dengan ICP US$112 per barel, US$20,37 miliar dengan ICP US$105 per barel dan US$20,36 miliar dengan ICP US$96 per barel. Namun, pada 2015 (unaudited), capaian investasi meleset ke angka US$15,34 miliar saat ICP di kisaran US$48 dan kembali turun menjadi US$12,01 miliar di 2016. Kemudian, pada 2017 ditarget menjadi US$13 miliar.

“Jangan dianggap industri ini akan hidup dengan sendirinya,” katanya.

Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan lapangan mulai dari temuan pun menjadi salah satu penyebab investor enggan menanamkan modalnya. Sebagai gambaran, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja mengatakan semakin canggih teknologi dan tingginya pendidikan sumber daya manusia justru membuat waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan minyak dan gas bumi kian panjang.

Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 70-an, waktu yang dibutuhkan untuk mencari sumber hingga memproduksikan minyak dan gas kurang dari 5 tahun. Durasi tersebut bukannya kian pendek justru semakin panjang menjadi 5 tahun, lebih dari 10 tahun pada 90-an dan lebih dari 15 tahun di tahun 2000-an.

“Harga minyak tinggi pun tetap enggak atraktif,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper