Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA INDONESIA: TKI Pahlawan Devisa dan Problematikanya

TKI sebagai pahlawan devisa sudah sering diungkapkan di dalam berbagai forum. Namun, sebutan sebagai pahlawan tak lantas membuat para pekerja migran tersebut bebas dari problematika.
Ilustrasi./.Antara-M. Rusman
Ilustrasi./.Antara-M. Rusman

Bisnis.com, JAKARTA - TKI sebagai pahlawan devisa sudah sering diungkapkan di dalam berbagai forum. Namun, sebutan sebagai pahlawan tak lantas membuat para pekerja migran tersebut bebas dari problematika.

Baru-baru ini ada gelombang protes keras dari para pekerja migran, khususnya yang tinggal di Hong kong, kepada politisi Fahri Hamzah karena melontarkan penyataan yang dinilai menghina para TKI. 

Seperti dikutip di sejumlah media dan juga sempat dicantumkan di media sosial, Fahri menyatakan pekerjaan para TKI sebagai "babu yang mengemis di negeri orang."

Sontak hal tersebut membuat para buruh migran murka. Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), koalisi dari 55 organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong, menyampaikan gugatan terbuka. 

"Tahukah Bapak bahwa kami ini pekerja, bukan babu. Kami mempunyai harkat dan martabat dan melakukan pekerjaan yang halal dengan setiap tetesan keringat kami, bukan hasil korupsi apalagi mengemis," tulis Nur Halimah, Ketua LACI. 

Kemarahan tersebut wajar saja. Pasalnya, Indonesia tidak bisa memungkiri bahwa keberadaan para pekerja migran memiliki peranan yang penting bagi perekonomian nasional. 

Sumbangsih para TKI tidak bisa dipandang sebelah mata, bila ditinjau dari jumlah remitansi atau uang kiriman TKI dari luar negeri. Sebagai perbandingan, remitansi dari buruh migran lebih tinggi dari jumlah dana yang dikumpulkan pemerintah lewat program amnesti pajak. 

Bank Indonesia mencatat total remitansi TKI pada 2015 mencapai Rp119 triliun. Adapun, pada tahun 2016 hingga Oktober jumlahnya mencapai US$7,47 miliar atau setara Rp97,5 triliun. Meskipun kepastian jumlah totalnya baru dilaporkan pada Februari, remitansi 2016 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.  

"Anggaplah sama dengan tahun sebelumnya Rp119 triliun, berarti itu melebihi capaian program amnesti pajak," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemenaker, R. Soes Hindharno.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Pajak Kementrian Keuangan, nilai realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat setoran pajak program per 25 Januari 2017 sebesar Rp110 triliun.

Apabila dibandingkan dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp150 triliun atau target Rp172 triliun pada 2016, remitansi TKI juga tak bisa dianggap kecil. 

Mengingat remitansi TKI telah turut membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, sepatutnya masyarakat lebih menghargai keberadaan para TKI. 

Kendati begitu, memang ada sejumlah kritikan terhadap penempatan TKI, khususnya di sektor informal. Sebagian kalangan menganggap pengiriman TKI informal mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menyediakan lapangan kerja. 

Ironisnya lagi, para TKI di luar negeri kerap diberitakan mengalami perlakuan buruk dan tidak mendapat perlindungan. Misalnya, mengalami penganiayaan dari majikan, tidak mendapat gaji yang wajar, hingga kekerasan seksual ataupun penyekapan. 

Menurut Nur Halimah, masalah terbesar yang dihadapi buruh migran saat ini adalah overcharging, di mana para agensi dan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia mengenakan potongan terlalu tinggi pada gaji para pekerja.

"Potongannya bisa berkisar 15.000 - 21.000 dollar Hong Kong atau sekitar Rp25 juta - Rp35 juta yang harus diangsur selama 6-7 bulan, padahal menurut peraturan, biayanya sekitar Rp15 juta. Lalu jika kita kena PHK sebelum selesai kontrak akan kena biaya lagi 5.000 - 15.000 dollar Hong kong," tambah Nur Halimah. 

Para TKI, lanjutnya, sudah diharuskan meneken surat perjanjian dengan perusahaan penyalur yenaga kerja yang menyatakan mereka berhutang. "Kami menurut saja karena kalau ditolak maka kesempatan kerja di luar negeri bisa hilang."

Masalah PJTKI yang nakal ini tidak hanya terjadi dalam hitungan jari. Pemerintah dan masyarakat memang harus sama-sama mengawasi kerja agensi dan PJTKI agar perusahaan yang melanggar aturan dapat ditindak.

PPTKIS Nakal

Jumlah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang ada saat ini hanya tinggal 450. Dari jumlah itu, sebanyak 84 PPTKIS tengah menjalani sanksi skorsing karena ditengarai mengirimkan TKI nonprosedural ke Hong Kong. 

Pada Desember lalu, Kemenaker juga mencabut izin 45 PPTKIS yang terbukti menempatkan TKI tanpa dokumen serta melanggar pelarangan pengiriman TKI ke 19 negara di Timur Tengah. 

Pelarangan tersebut tertuang dalam Kepmenaker nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Pemberlakuan moratorium ini tak membuat pengiriman TKI untuk sektor domestik dapat dihentikan 100%. Soes mengakui, pengiriman TKI secara diam-diam tetap terjadi karena minimnya pengawasan. 

Data Kemenaker menunjukkan pada 2015, setidaknya ada 1.584 calon TKI nonprosedural yang berhasil dicegah berangkat ke luar negeri. Angka tersebut berkurang menjadi 1.310 orang sepanjang 2016. 

Tapi, di luar itu, dia yakin ada banyak calon TKI yang nekat bekerja tanpa dokumen. "Di Malaysia, data TKI yang tercatat sebanyak 1,4 juta, tetapi kami prediksi jumlah yang tanpa dokumen sebanyak tiga kali lipat," ucapnya. 

Pilihan untuk berangkat kerja ke luar negeri tanpa melalui mekanisme yang berlaku tersebut ditempuh para pekerja migran karena berbagai alasan, antara lain biaya yang mahal serta proses yang panjang dan memakan waktu. 

"Kami telah berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan mendirikan pelayanan terpadu satu pintu dan membentuk desa migran produktif agar calon TKI lebih mudah mendapatkan informasi akurat dari aparat negara," katanya. 

Tahun ini, ditargetkan ada 120 desa migran produktif yang terbangun di kantong-kantong TKI seperti di Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur. 

Sejalan dengan upaya menekan pengiriman TKI informal, Soes menyampaikan pihaknya terus mendorong penempatan TKI migran di sektor formal. Hingga November 2016 jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang. 

Penempatan TKI sektor formal didorong dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian. Keterampilan yang cukup dan dokumen yang lengkap akan menjadi bekal untuk meminimalisir potensi masalah bagi TKI di luar negeri. 

"Kami tidak bisa melarang orang untuk bekerja di luar negeri, karena itu adalah hak. Tetapi hendaknya TKI yang berangkat  harus siap dari segi keterampilan fisik, bahasa dan siap dari segi mental."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper