Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Laut Jangan Langgar Kawasan Konservasi

Rencana penambahan tujuh rute tol laut yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapat sorotan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal Ternak Camara Nusantara I/Ilustrasi
Kapal Ternak Camara Nusantara I/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana penambahan tujuh rute tol laut yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendapat sorotan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Kelautan Kelautan dan Perikanan Nasfri Adisyahmeta Yusar mengatakan titik berat KKP berkaitan dengan kegiatan pendalaman alur pelayaran yang mungkin melewati kawasan konservasi perikanan.

"Tentu itu dilarang. Secara UU dan peraturan, wilayah konservasi tidak boleh dilalui untuk pelayaran," katanya, Jumat (6/1/2016).

Titik perhatian kedua, lanjutnya, kemungkinan besar terdapat titik-titik benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di sepanjang jalur pelayaran.

Poin ketiga, seberapa banyak pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan pendalaman alur karena harus diperhitungkan dengan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Jadi, dengan penambahan ruas tol laut ini, otomatis Ditjen PRL (Pengawasan Ruang Laut) dan Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) harus mengantisipasi pengawasannya agar kegiatan pendalaman itu tidak merusak sumber daya ikan dan lingkungan," jelas Nasfri.

Seperti diketahui, Menhub Budi Karya seusai rapat terbatas tentang Pengembangan Tol Laut dan Pos Logistik dan Jembatan Udara (Tol Udara) di Kantor Presiden, Kamis (5/1/2016), mengumumkan penambahan tujuh rute tol laut dari saat ini enam rute.

Tujuh rute baru tol laut itu mencakup Tanjung Priok-Enggano-Mentawai-Pulau Nias-Sinabang-Pulau Nias-Mentawai-Enggano-Tanjung Priok, Tanjung Perak-Belang Belang-Sangatta-Pulau Sebatik-Tanjung Perak, Tanjung Perak-Kisar (Wonreli)-Tanjung Perak, Tanjung Perak-Kisar-Namrole-Kisar (Wonreli)-Tanjung, Makassar-Tidore-Tobelo-Maba-Tobelo-Tidore-Makassar.

Selain itu, Makassar-Dobo-Merauke-Dobo-Makassar, Makassar-Wasior-Nabire-Serui-Biak-Serui-Nabire-Wasior-Makassar, dan Tanjung Perak-Namlea-Fakfak-Kaimana-Timika-Kaimana-Fakfak-Namlea-Tanjung Perak.

KKP mencatat 10 kawasan konservasi perikanan yang menjadi wewenang nasional, a.l. Anambas (Kepulauan Riau), Kabobosang (Sulawesi Selatan), Waigeo (Raja Ampat, Papua Barat), dan Sawu (NTT).

Kawasan konservasi mencakup zona inti, perikanan berkelanjutan, pemanfaatan, dan lainnya. Di zona inti, tidak boleh ada kegiatan selain penelitian dan pengembangan. Di zona perikanan berkelanjutan, hanya boleh ada kegiatan penangkapan dan budidaya ikan. Sementara itu, di zona pemanfaatan, selain kegiatan penangkapan dan budidaya perikanan, kegiatan lain boleh diadakan secara terbatas, seperti pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper