Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Transportasi Diminta Patuhi Aturan

Pelaku usaha transportasi dan logistik diminta tetap mematuhi aturan Undang-Undang saat mengoperasikan kerjasama moda transportasi menyusul kerjasama antara PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI) atau Express Group dengan salah satu penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yaitu Uber.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha transportasi dan logistik diminta tetap mematuhi aturan Undang-Undang saat mengoperasikan kerjasama moda transportasi menyusul kerjasama antara PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI) atau Express Group dengan salah satu penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi yaitu Uber.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang ini mengatakan tidak masalah jika Express Group memutuskan bekerjasama dengan Uber.

“Selama keduanya mengikuti aturan main, malah akan menjadi lebih baik,” ujar Djoko kepada Bisnis, Selasa (20/12).

Dia menilai, saat ini pelaku usaha moda transportasi dan logistik tidak bisa menghindari ekspansi bisnis berbasis aplikasi. Oleh sebab itu pemerintah harus merespon perkembangan zaman dengan membuat aturan main yang fair.

“Jadi bukan seenaknya sendiri pihak aplikasi bisa menentukan jenis mobil dan tarif. Kemudian tidak mau KIR dan tidak punya pool. Semua itu ada aturannya dan punya tujuan,” jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa pengusaha transportasi terikat pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Aturan main PM 32/2016 masih tetap berlaku, yang penting aspek keselamatan harus terjamin bagi pengguna jasa transportasi umum dan bisnis jangka panjang tidak merugikan pengusaha angkutan umum, serta kehidupan pengemudi ada jaminan,” tegasnya.

Senada dengan Djoko, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan secara prinsip selama kedua perusahaan mengikuti aturan sesuai UU Nomor 22/2009 dan PM Nomor 32/2016 yang tengah berlaku maka tidak ada masalah.

“Selama kendaraan Express Group yang dipakai itu resmi dan sesuai aturan, untuk reservasi seperti apa itu merupakan kebijakan korporasinya,” jelas Adrianto.

Melalui keterangan resmi yang dipublikasikan Senin (19/12) lalu, dua perusahaan ini membuat kerjasama mitra-pengemudi. Pasalnya, para mitra-pengemudi taksi Express yang berpartisipasi akan dapat menggunakan aplikasi Uber untuk menerima pemesanan perjalanan uberX dalam menunjang usaha mereka saat ini.

Benny Setiawan, Chief Operating Officer dari Express Group mengatakan sebagai salah satu perusahaan taksi terbesar di Indonesia, Express Group terus mengeksplor caracara baru untuk menciptakan value bagi para stakeholder.

Dia berharap melalui kolaborasi bersama Uber, tingkat utilisasi armada Express Group dapat ditingkatkan dan perseroan dapat memberikan layanan mobilitas yang aman, nyaman, dan menarik bagi penumpang.

Selain itu, Express Group juga akan mengembangkan pilihan pembiayaan kendaraan yang baru, fleksibel dan terjangkau. Para mitra-pengemudi Uber dapat mencicil kendaraan dari Express Group tanpa menggunakan atribut taksi atau branding, didukung pendapatan dari mengemudi bersama platform Uber.

Eric Alexander, Head of Business APAC Uber menyatakan antusias bahwa Express Group, sebuah perusahaan taksi terkemuka di Indonesia, menggunakan ridesharing dan teknologi untuk menjangkau pangsa pasar baru. Dia mengatakan, kolaborasi ini ditujukan untuk menjadikan ridesharing semakin handal bagi penumpang dan membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi mitra-pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper