Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hulu Migas: Terapkan PSC Gross Split, Pemerintah Jamin Lebih Adil

Pemerintah menjamin bisa menghitung biaya dan keuntungan sektor hulu minyak dan gas bumi lebih adil dengan menerapkan kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) gross split.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menjamin bisa menghitung biaya dan keuntungan sektor hulu minyak dan gas bumi lebih adil dengan menerapkan kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) gross split.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya menginginkan adanya perubahan kebijakan fiskal untuk mendorong perhitungan yang lebih adil di sektor hulu. Menurutnya, kegiatan industri harus menjadi lebih efisien untuk bertahan di iklim usaha yang kurang baik setelah harga minyak turun.

Dia berharap penerapan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split bisa menggenjot kegiatan di hulu migas karena kontraktor akan menghitung sendiri biaya operasi yang dikeluarkan untuk menghasilkan minyak juga gas tanpa melalui proses panjang persetujuan di SKK Migas.

Pemerintah, katanya, fokus di pengendalian produksi dan mengawasi apakah kegiatan yang direncanakan terealisasi sesuai target yang telah disepakati di awal seperti aspek keselamatan juga kegiatan pengeboran.

Adapun, melalui gross split, pemerintah dan kontraktor langsung membagi bagiannya masing-masing. Pemerintah akan mendapatkan bagi hasil juga pajak dari kegiatan hulu tanpa menanggung biaya operasi dan investasi yang dikeluarkan kontraktor untuk menghasilkan minyak dan gas.

Secara umum, katanya, penerapan gross split akan mendorong pelaku usaha mencari formula biaya yang paling efisien karena biaya akan mempengaruhi keuntungan dari kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, besar kemungkinan untuk memilih jasa juga barang dengan harga rendah. Peluang tersebut, katanya, harus dimanfaatkan industri penunjang di dalam negeri untuk turut berperan karena penggunaan TKDN akan menjadi salah satu variabel yang mempengaruhi bagi hasil (split) antara kontraktor dengan pemerintah.

"Kalau gunakan TKDN berapa persen, insentifnya berapa. Misal 30% [TKDN], splitnya tambah 4%. Jadi real, kalau sekarang ini kan [penerapan TKDN] setengah maksa," ujarnya dalam acara Diskusi Akhir Tahun Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Selain itu, ujar Jonan, dihilangkannya cost recovery untuk kontrak baru tak akan menghapus fungsi pengawasan dari SKK Migas. Menurutnya, masih terdapat kontrak eksisting yang menggunakan PSC cost recovery. Pasalnya, dari sekitar 85 wilayah kerja, pada 2025 akan ada sekitar 35 blok yang akan habis masa kontraknya dan beralih dari PSC cost recovery menjadi PSC gross split. Dengan demikian, masih ada sekitar 50 kontrak yang menerapkan PSC cost recovery.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan dalam penerapannya, pihaknya akan menetapkan titik dasar pemberian split atau base split terhadap sebuah wilayah kerja. Setelah itu, terdapat pertimbangan yang akan mempengaruhi split.

Pertama, aspek lokasi yaitu lokasi di darat (onshore) tak akan mendapat perubahan split sementara lokasi lain seperti laut dalam (deep water) bisa meningkatkan split kontraktor.

Kedua, aspek geologi yakni konvensional dan nonkonvensional.

Dari kegiatan pengembangan migas konvensional atau kegiatan dari lapisan di bawah permukaan tanah yang tersusun dari air, gas dan minyak tak akan menambah split kontraktor, sedangkan kegiatan pengembangan migas nonkonvensional seperti hidrokarbon yang diperoleh dari rekahan batubara, akan memberi nilai tambah terhadap split.

Ketiga, aspek komposisi hidrokarbonnya. Bila hidrokarbon mengandung zat ikutan (impurities) seperti karbondioksida (CO2) dan hidrogen sulfida (H2S), split bagi kontraktor bisa bertambah karena membutuhkan fasilitas pemisahan tambahan.

Keempat, aspek penggunaan TKDN yang lebih tinggi akan mengerek naik split bagi kontraktor. Terakhir, aspek fase produksi tersulit yang membutuhkan upaya lebih besar, juga akan menggeser split yang lebih kepada kontraktor.

Aspek yang juga dipertimbangkan, katanya, harga minyak yang akan dimasukkan dalam split progresif. Menurutnya, ketidakpastian tersebut akan dihitung. Sebagai contoh, dia menyebut bila harga minyak rendah, kontraktor mendapat bagian lebih tinggi. Sebaliknya, bila harga minyak tinggi, pemerintah mengutip lebih banyak dari kontraktor.

"Semuanya berkeadilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper